HukumKejaksaan TinggiLingkunganPemda PolmanPolewali MandarPolriSulawesiSulawesi BaratTambangTNITrending News

Diduga Ada Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin di Sekitar Yon TP 917 Keris Muda Mandar, Aparat Diminta Lakukan Penelusuran

Bidikcelebes.com |Polewali Mandar – Aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi perizinan kembali menjadi sorotan. Kali ini, kegiatan tersebut diduga berlangsung di sekitar wilayah Yon TP 917 Keris Muda Mandar.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan sejak Mei 2026, terlihat aktivitas penambangan menggunakan sedikitnya empat unit alat berat (excavator) dengan merek Komatsu, SANY, dan Hyundai. Selain itu, sejumlah truk enam roda juga terlihat keluar masuk lokasi dengan berbagai warna. Beberapa di antaranya bertuliskan RKM, sementara lainnya menggunakan pelat nomor DC, KH, DT, dan B.

Di sekitar lokasi juga tampak sejumlah jeriken yang diduga berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Namun demikian, belum dapat dipastikan apakah BBM tersebut benar merupakan solar bersubsidi atau digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan. Dugaan tersebut memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan tersebut diduga belum memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). SIPB merupakan bentuk perizinan yang diwajibkan bagi kegiatan penambangan batuan untuk keperluan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain persoalan perizinan pertambangan, kegiatan tersebut juga diduga belum dilengkapi dokumen persetujuan lingkungan, baik berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Kepastian mengenai kelengkapan dokumen tersebut menjadi kewenangan instansi terkait untuk melakukan verifikasi.

Jika terbukti beroperasi tanpa izin yang dipersyaratkan, aktivitas tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa kegiatan usaha pertambangan wajib dilakukan berdasarkan perizinan yang sah.

Di sisi lain, pengelolaan dampak lingkungan hidup juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mewajibkan setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan untuk memenuhi persetujuan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat berharap instansi yang berwenang, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta kementerian terkait, segera melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan legalitas aktivitas tersebut. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi kerusakan lingkungan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, identitas pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tersebut belum dapat dipastikan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut atau berkepentingan.

(Visited 6 times, 6 visits today)
Bagikan