DY dan MN Tersangka Kasus SPAM di Kelapa Dua Resmi Ditahan
Polman, 20 Januari 2022. Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM) di Desa Kelapa Dua, Kecamatan Anreapi, Kabupaten Polman resmi telah ditahan di Lapas kelas II B Polewali. Keduanya yakni mantan Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Polman berinisial DY dan Direktur CV ZAM ZAM berinisal MN selaku pelaksana kegiatan.
Kajari Polman, M Ichwan membenarkan penahanan atas keduanya yang terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut yakni DY selaku Kepala Bidang dan MN selaku pelaksana kegiatan.
Total anggaran yang dikelola pada proyek SPAM tersebut kurang lebih Rp 1 miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Ujung Pandang. Juga Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar), tersangka dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 427.557.903,3.
Saat ini tersangka telah di tahan di Lapas Kelas II B Polewali selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Januari 2022 s/d tanggal 08 Februari 2022 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Nomor : Print91/P.6.12/Ft.1/01/2022 dan Nomor : Print92/P.6.12/Ft.1/01/2022 tanggal 20 Januari 2022.
Penahanan terhadap para tersangka dilakukan Penuntut Umum berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP serta memenuhi keadaan pada diri para tersangka dimana para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Para tersangka dijerat sesuai Undang – undang tindak pidana Korupsi pasal 2 dan pasal 3 ancaman kurungan 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
Rilis MG