Melakukan Tuntutan, Aliansi Mahasiswa Mandar Aksi di Kantor Pelayanan Pegadaian Cabang Pabaeng-baeng

Makassar, 18 Maret 2022. Dalam rangkaian aksi unjuk rasa aliansi mahasiswa mandar hari ini dilatarbelakangi insiden yang terjadi kemarin 17/3/2022 seorang mahasiswa mandar mendapat perlakuan yang semena – mena yang dilakukan oleh oknum aparat keamanan satpam pegadaian cab.pabaeng – baeng

Menurut keterangan Korban an Ridwan alias Bopeng bahwa kemarin saya kepegadaian untuk melakukan pembayaran dan setiba disana dilarang masuk karena tidak menggunakan masker dan saya kembali untuk membeli masker.

Ironisnya di dalam ruangan pegawai dan nasabah lainya juga tidak menggunakan masker, lantas saya menanyakan hal tersebut ke satpam tak lama kemudian satpampun menantang untuk berkelahi. Ujarnya Menambahkan

Dikesempatan yang sama Fadel selaku Korlap Aksi mengatakan, Hari ini kami Aliansi mahasiswa Mandar melakukan aksi solidaritas dikarenakan hal tersebut sangat menyalahi Undang – undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Dimana sangat jelas tertera dalam UU tersebut bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kata Fadel Menjelaskan

Untuk diketahui dalam aksi unjuk rasa tersebut sejumlah tuntutan Aliansi Mahasiswa Mandar diantaranya :

1. Memperbaiki pelayanan publik yang baik dan benar dengan adil berdasarkan pada kaidah dasar negara kita pelayanan yang prima tanpa pandang bulu

2.Mengusut tuntas oknum satpam yang melakukan pengancaman terhadap mahasiswa/nasabah

3.Copot oknum aparat keamanan security/satpam yang melakukan tindakan refresif tersebut.

Rilis MAA

(Visited 101 times, 1 visits today)
Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *