LBH Mitra Madani Gelar Sosialisasi Program Bantuan Hukum Gratis Di Desa Bakka-Bakka

Bidikcelebes.com | Polewali Mandar – Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Anti Diskriminasi (LBH Mitra Madani) melaksanakan Sosialisasi Hukum dengan Tema Implementasi Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin (Tidak Mampu) Melalui Paralegal Desa. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Desa Bakka-Bakka Kecamatan Wonomulyo, Polewali Mandar, Jum’at, 16 Mei 2025.

Amin Sangga, SH., M.H, menjelaskan tujuan sosialisasi selain memberikan edukasi tentang hukum juga memberikan informasi kepada masyarakat terkait adanya program bantuan hukum gratis dari Kementerian Hukum melalui LBH Mitra Madani.

“Sosialisasi ini selain bertujuan memberikan edukasi tentang kesadaran hukum juga bermaksud menginformasikan kepada masyarakat desa adanya pendampingan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu,” terang Amin, Jumat, (16/5/2025).

Pengacara senior ini juga mengatakan, “Sosialisasi ini InshaAllah kami akan Road Show ke beberapa desa lagi, yang pasti ketika masyarakat berhadapan dengan hukum indikatornya jelas masuk kategori tidak mampu, maka silahkan menghubungi layanan kantor kami,” ujar Direktur LBH Mitra Madani.

Ditempat yang sama Ramli R, Penyuluh Hukum yang juga menjabat sebagai Pengawas Bantuan Hukum dari Kantor Kementerian Hukum Wilayah Sulawesi Barat menerangkan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi di Sulbar ada 6 OBH dan di Kabupaten Polewali Mandar hanya 1 yaitu LBH Mitra Madani.

“Khusus di Polman hanya LBH Mitra Madani yang terakreditasi. Perbedaan dengan LBH lain yakni kalau yang terakreditasi pasti gratis dan yang tidak akreditasi pasti berbayar, walaupun ada juga yang gratis.” jelasnya.

Kepala Desa Bakka-Bakka mengungkapan rasa syukur dan merasa sangat beruntung desanya menjadi tujuan sosialisasi hukum dikarenakan masyarakat desa sangat buta akan masalah hukum, dan dengan adanya bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin tentunya merupakan informasi dan program yang sangat bagus bagi masyarakat desa.

“Bantuan hukum gratis tentunya merupakan informasi dan program yang sangat bagus bagi masyarakat desa yang ingin menggunakan jasa pengacara,” ungkapnya.

Ia juga menghimbau, “Bagi masyarakat desa khususnya yang ada di Desa Bakka-Bakka, jika ingin konsultasi hukum silahkan ke Kantor Pemahaman Hukum LBH Mitra Madani atau ke kantor desa, nanti pemerintah desa yang akan fasilitasi kesana,” pungkas Sudirman, S.E, Kepala Desa Bakka-Bakka.

Tampak hadir di kegiatan sosialisasi hukum tersebut, Direktur LBH Mitra Madani, Adv. Amin Sangga, S.H., M.H, Penyuluh Hukum Kantor Kementerian Hukum Wilayah Sulbar, Ramli R, Kepala Desa Bakka-Bakka Sudirman, S.E., Ketua BPD, Kepala Dusun se Desa Bakka-Bakka serta masyarakat desa serta Tim Advokat dan Paralegal dari LBH Mitra Madani. (Rls/M.I.R)

(Visited 8 times, 1 visits today)
Bagikan