Dugaan Korupsi di DPRD Kabupaten Polewali Mandar: KAMMI Mandar Raya Resmi Laporkan ke Kejaksaan Polewali Mandar
Bidikcelebes.com | Polewali Mandar – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Mandar Raya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di DPRD Kabupaten Polewali Mandar kepada Kejaksaan Negeri Polewali Mandar pada Kamis, 21 Agustus 2025. Dugaan korupsi ini terkait dengan penyimpangan anggaran yang signifikan dalam beberapa kegiatan.
Di tengah kondisi keuangan pemerintah Polewali Mandar yang defisit dan banyaknya gagal bayar pihak ketiga, KAMMI Mandar Raya menilai ada dugaan kuat penyimpangan anggaran. Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat dugaan penyimpangan anggaran dalam beberapa kegiatan, antara lain:
1. Tunjangan Komunikasi Intensif dengan nilai realisasi Rp 5.460.000.000
2. Tunjangan Reses dengan nilai realisasi Rp 892.500.000
3. Dana Operasional dengan nilai realisasi Rp 201.600.000
4. Belanja Makan Minum yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan Rp 294.348.153
5. Laporan pertanggung jawaban reses dan perjalanan dinas yang diduga ada dokumen yang manipulatif
6. Bimtek di Yogyakarta yang terkesan pemborosan anggaran
KAMMI Mandar Raya sebelumnya mengajukan permohonan informasi publik terkait sejumlah agenda DPRD Kabupaten Polman, termasuk Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kegiatan. Namun, hingga lebih dari 10 hari kerja, DPRD Kabupaten Polman tidak memberikan jawaban atas permohonan tersebut.
KAMMI Mandar Raya mendesak Kejaksaan Negeri Polewali Mandar menjalangkan fungsinya dengan baik melakukan telaah atas laporan pengaduan mereka sesuai dengan SOP untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi itu.
“Kami berharap lembaga penegak hukum dalam hal ini Kejari Polman dapat melakukan telaah selama 14 hari kerja untuk menangani kasus ini dengan transparan dan adil,” paparnya, Jumat (22/8/2025).
Rifai menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai selesai, demi tegaknya hukum, demokrasi, dan akuntabilitas pemerintahan lembaga negara.
“Kami akan terus kawal kasus ini sampai ke kejaksaan tinggi dan kejaksaan agung jika di Kejaksaan Negeri tidak ada progres, itu semua demi tegaknya hukum tanpa pandang bulu dan akuntabilitas lembaga negara,” tegasnya.
Untuk diketahui bahwa:
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 2 menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sedangkan Pasal 4 menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap orang yang melakukan tindak pidana korupsi, Pungkas Rifai dalam penjelasannya.
“Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 2 menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup,” Ungkapnya.
Sementara itu, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penanganan Laporan dan Perlindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum (Whistle Blowing System) di Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 19 ayat 1 menyebutkan bahwa laporan hasil telaah harus disusun dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan. Selanjutnya pada ayat 2 menyatakan dalam hal laporan hasil telaah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum selesai, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diperpanjang paling lama 14 (empat belas) hari kerja. (Rls/ M.R.W)