KAMD Harap Inspektorat Periksa Syarat Administrasi dr.Anita
Polewali Mandar, 13 September 2024, Komando Aktivitis dan Mahasiswa melakukan audensi ke inspektorat kabupaten Polewali Mandar, dalam pertemuan tersebut, Jenderal Lapangan Zulkifli menyampaikan bahwa kedatangannya di inspektorat dalam rangka mengawal permintaan Earth Eagle Law Firm sebagaimana yang telah disampaikan dalam surat nomor 002/VII/ EE/2024 pada tanggal 11 Juli 2024 perihal menyampaikan aspirasi dan pendapat.
Kami meminta pihak inspektorat untuk memeriksa segala persyaratan administrasi dr Anita untuk dapat diangkat di Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Direktur di RSUD Hj Andi Depu, tutur Zulkifli
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 917/MENKES/Per/XI/2009 Tentang Standar Pejabat Struktural Kesehatan.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) inspektorat harus dibuktikan dengan melampirkan bukti yang sah dan keterangan dalam LHP sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 Tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 107 yakni Kualifikasi Pendidikan S1, Kompetensi Teknis,Kompetensi Manejerial,Kompetensi Sosial Kultural, Pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait secara kumulatif 5 tahun, Sedang/pernah menduduki jabatan administrator/jf jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun, memiliki rekam jejak jabatan, dan sehat Jabatan & Rohani. Imbuhnya.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 917/MENKES/Per/XI/2009 Tentang Standar Pejabat Struktural Kesehatan pasal 10, mempunyai kemampuan dan keahlian dibidang perumasakitan, pernah menduduki jabatan struktural, mengikuti Pelatihan Perumahsakitan, Kepemimpinan, Kewirausahaan, Rencana Strategi Bisnis, Tata Kelola Rumah Sakit, Sistem akuntabilitas, Sistem Remunerasi dan Pengelolaan SDM, dan Pengalaman Jabatan Direktur Rumah Sakit Kelas B pernah memimpin Rumah Sakit Kelas C dan atau pernah menjabat menjadi wakil Direktur Rumah Sakit kelas B paling singkat selama 3 tahun.
Selain persyaratan tersebut yang harus dibuktikan dan dituangkan dalam LHP, Jendlap meminta inspektorat agar memeriksa disiplin PNS dr Anita terkait ketentuan jam kerja dan masuk kerja,sebab banyak keluhan menyampaikan dr.Anita sering tidak ditempat atau Alasan Tugas Luar, nah inspektorat harus menjelajahi itu dr. Anita Tugas Luar Dimana,dalam rangka apa,yang diperintahkan siapa,dan apa hasilnya untuk perkembangan RSUD Hajjah Andi Depu. Tegas Zul
Di tempat yang sama Inspektur Inspektorat Polman juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan memenuhi permintaan dari Komando Aktivis dan Masyarakat.
Penyampaian adek-adek kami terima, Karena hal ini menyampaikan kebaikan daerah secara umum serta kebaikan Rumah Sakit Umum Daerah secara khusus. Kami akan penuhi tuntutan ini mengenai pemeriksaan persyaratan administrasi untuk dapat diangkat di Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dalam hal ini dr Anita sebagai Direktur RSUD Hajjah Andi Depu,. Tutup H. Ahmad Saifuddin, SH, MM