BADKO HMI SULBAR Pertanyakan Komitmen Aparat Penegak Hukum Terhadap Pemberantasan Narkotika Di Sulawesi Barat

Bidikcelebes.com | Mamuju – Baru-baru ini publik Sulawesi Barat digemparkan dengan ditemukannya sindikat peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Sulawesi Barat. Hal ini lantas menjadi sorotan dari berbagai kalangan, khususnya HMI.

Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Barat (BADKO HMI SULBAR) melalui Ketua Bidang Hukum, Pertahanan dan HAM, Aco Andi Salamin mengaku angkat topi atas kinerja Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulbar, Kombes Dilia Tri Rahayu Setyaningrum yang telah berhasil membongkar jaringan sindikat narkotika di Sulawesi Barat.

“Kami apresiasi dan berharap BNNP Sulawesi Barat tetap konsisten dalam pemberantasan peredaran narkotika. Namun, sangat disayangkan petugas di Rutan Randomayang Pasangkayu dan Lapas Polewali Mandar telah lalai sehingga sindikat narkotika dapat mengendalikan peredaran dari dalam Lapas yang notabenenya dijaga dan diawasi 24 Jam,” ujar Aco Andi Salamin, Senin (16/6/2025).

Bahwa sebagaimana Pasal 7 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan, tidak boleh ada seorangpun yang tanpa hak sebagaimana UU Narkotika memiliki, menyimpan, apalagi mengedarkan narkotika.

Ia menambahkan, “Kalau saja seseorang yang berada dalam Lapas dengan pengawasan 24 jam masih dapat mengendalikan peredaran narkotika bagaimana orang yang bebas diluar? Untuk itu BADKO HMI SULBAR sangat menyayangkan kejadian ini.”

Ia menilai semangat pemberantasan Narkotika di Sulawesi Barat belum sempurna, masih prematur. Karena Satresnarkoba Polda Sulbar hingga sampai tingkat Satrenarkoba Polres se-Sulbar hingga hari ini belum signifikan dalam mengungkap sindikat besar narkotika.

Menurutnya, “Justru Satresnarkoba hanya menyasar pengguna dengan kepemilikan shabu di bawah 1 gram, ada apa? Padahal dengan kewenangan dan mobilitas yang dimiliki mestinya bisa menutup peredaran narkotika dari hulunya, meskipun fokus skop Sulbar saja, tapi apa yang terjadi hari ini?”

Aco Andi Salamin yang juga aktif sebagai praktisi hukum atau lawyer mengaku banyak mendampingi perkara narkotika. Ia melihat barang bukti narkotika jenis shabu mayoritas di bawah 1 gram baik itu hasil operasi Polda terlebih Polres.

“Makanya dalam kajian kami baik Lapas se Sulbar, Polda Sulbar sampai ke Polres se Sulbar bahkan kepada seluruh lembaga yang konsen di narkotika, berpihak kemana dalam upaya pemberantasan Narkotika?” imbuhnya.

Untuk itu BADKO HMI SULBAR akan menjadikan isu ini sebagai salah satu isu penting untuk disuarakan pada kepengurusan periode 2024-2026. Kami juga akan sampaikan ke Pengurus Besar HMI di Jakarta kemudian menindaklanjuti kejadian ini hingga ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI untuk mengatensi, bahkan jika diperlukan pembentukan Pansus demi mengungkap apakah ada keterlibatan anggota Lapas atau tidak. (Rls/M.S)

(Visited 30 times, 1 visits today)
Bagikan