Barang Rampasan Tindak Pidana Penambangan Dilelang Oleh Kejaksaan Agung RI
Kendari, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI akan melaksanakan Lelang Barang Rampasan yang diselenggarakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Kendari, Barang rampasan terdiri dari Alat Berat dan DUMP Truck atas perkara Tindak Pidana penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri.
An. Terpidana PT. Pertambangan Nikel Nusantara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 115/Pid.B/LH/2020/PN.Unh tanggal 7 September 2020, An. Terpidana PT. Rockstone Mining Indonesia berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 339 K/Pid.SusLH/2021 tanggal 7 April 2021, An. Terpidana PT. Natural Persada Mandiri berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 927 K/Pid.Sus-LH/2021 tanggal 7 Mei 2021, dan An. Terpidana Tuta Nafisa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor : 103/Pid.B/LH/2020/PN.Unh tanggal 7 September 2020.
Objek lelang barang Rampasan itu diantaranya 1 unit Grader , 18 unit Excavator bermerek Hyundai hingga Caterpillar, dan 44 unit mobil dump truck bermerek Hino,Volvo, Hingga merek Mercedes benz AXOR. Lokasi objek tersebut saat ini ada di Kantor Polsek Wiwirano, Polsek Asera,dan Base Camp PT. RMI yang masing – masing dalam wilayah Kab. Konawe Utara, Sulawesi Tenggara
Pelaksanaan Lelang pada 14 Oktober 2021 melalui Alamat Domain www.lelang.go.id, untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI Jl. Sultan Hasanudin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan Telp/WA: 081212486335 atau Kejaksaan Negeri Konawe Telp/WA: 08112595898 atau dapat menghubungi KPKNL Kendari Telp. 04013122031.
Sumber : Pengumuman Lelang Barang Rampasan dan KPKNL Kendari