Kejati Sulbar Diduga Disabotase, Surat Panggilan Kedua Kepala Bappeda Majene Tak Kunjung Sampai
Bidikcelebes.com | Majene – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Majene, mengaku belum menerima undangan panggilan kedua dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar).
Padahal, surat panggilan pemeriksaan kedua dengan nomor: B-350/P.6.5/Fd.1/02/2025, Perihal Bantuan Pemanggilan, dikirim Kejati Sulbar melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Majene, pada Senin, 3 Maret 2025.
Sayangnya, menurut pengakuan Kepala Bappeda Majene undangan tersebut belum sampai ke tangannya hingga, Jumat, 7 Maret 2025.
“Kalau undangan yang pertama saya (sudah) terima, tapi karena waktu itu saya dalam kondisi baru selesai operasi, maka saya mohon untuk dijadwal ulang. Dan sampai saat ini saya belum menerima itu,” tulisnya melalui pesan WhatsApp, Jumat, (7/3/2025).
Hal ini kemudian menimbulkan spekulasi dan pertanyaan besar sejumlah pihak, mungkinkah surat tersebut sengaja tidak disampaikan ke pihak yang bersangkutan.
Padahal, informasi yang dihimpun melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah menyebut undangan tersebut berisi bantuan pemanggilan Kepala Bappeda Majene dan Kabid Anggaran BKAD Majene.
Mungkinkah ada upaya sabotase atau tindakan yang disengaja untuk mengganggu, atau melemahkan aktivitas tertentu.
Beragam tanggapan muncul dari berbagai kalangan, salah satunya Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA), Juniardi.
Pria yang akrab disapa Jun ini, menyebut kehadiran Kepala Bappeda Majene dalam pemeriksaan di Kejati Sulbar sangat penting dalam membongkar dugaan korupsi APBD Tahun Anggaran (T.A) 2023.
Apalagi, kala itu terjadi enam kali perubahan APBD yang dilakukan secara sepihak oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Padahal, enam Kali perubahan penjabaran APBD Majene T.A 2023 dengan Peraturan Bupati (Perbup) tak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Majene T.A 2023 mengungkapkan permasalahan-permasalahan terkait kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu dari 16 temuan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) adalah perubahan penjabaran APBD T.A 2023 melalui Perbup Majene yang ternyata tidak sesuai ketentuan.
Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene Tahun 2023 Nomor: 12.B/LHP/XIX.MAM/05/2024, tanggal 14 Mei 2024, diketahui jika perubahan penjabaran APBD tidak seluruhnya disampaikan kepada DPRD Majene, serta tidak disepakati bersama dan tidak ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda).
Pada 16 Mei 2023, diterbitkan Perbup Majene Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Perubahan I atas Perbup Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Penjabaran APBD T.A 2023.
Perubahan APBD I terhadap APBD pokok adalah terdapat penambahan pendapatan dengan nilai Rp. 10.000.000.000,00, dan penambahan jumlah belanja senilai total Rp. 10.000.000.000,00, melalui pengurangan belanja operasi dengan nominal Rp. 309.167.025,00, pengurangan belanja modal senilai Rp. 2.060.455.786,00, pengurangan belanja tidak terduga senilai Rp. 200.000.000,00, serta penambahan belanja transfer senilai Rp. 12.569.622.811,00.
Selanjutnya, pada 22 Juni 2023, diterbitkan Perbup Majene Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan II atas Perbup Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Penjabaran APBD T.A 2023. Perubahan APBD II terhadap Perubahan APBD I adalah terdapat pengurangan belanja operasi senilai Rp. 321.476.429,00, dan penambahan belanja operasi dengan nominal Rp. 321.476.429,00.
Berikutnya, pada 21 Juli 2023, diterbitkan Perbup Majene Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Perubahan III atas Perbup Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Penjabaran APBD T.A 2023. Perubahan APBD III terhadap Perubahan APBD II ialah terdapat pengurangan belanja operasi senilai Rp. 170.000.000,00, dan penambahan belanja modal senilai Rp. 170.000.000,00.
Kemudian pada 22 September 2023, diterbitkan Perbup Majene Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Perubahan IV atas Perbup Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Penjabaran APBD T.A 2023. Perubahan APBD IV terhadap Perubahan APBD III ialah terdapat pengurangan pendapatan senilai Rp. 10.000.000.000,00, dan pengurangan belanja dengan nilai total Rp. 10.000.000.000,00, melalui pengurangan belanja operasi senilai Rp. 13.992.640.535,00, pengurangan belanja modal senilai Rp. 1.350.524.639,00, dan penambahan belanja transfer dengan nilai Rp. 5.343.165.174,00.
Setelahnya, pada 27 November 2023 diterbitkan Perbup Majene Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Perubahan V atas Perbup Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Penjabaran APBD T.A 2023. Perubahan APBD V terhadap Perubahan APBD IV ialah terdapat penambahan pendapatan senilai Rp. 2.320.952.000,00, dan penambahan belanja dengan nilai total. Rp. 10.426.383.535,00, melalui penambahan belanja operasi senilai Rp. 9.588.784.393,00, pengurangan belanja modal senilai Rp. 991.552.858,00, penambahan belanja tak terduga senilai Rp. 200.000.000,00, dan penambahan belanja transfer dengan nilai Rp. 1.629.152.000,00, serta penambahan penerimaan pembiayaan senilai Rp. 8.105.431.535,00.
Terakhir, pada 12 Desember 2023 diterbitkan Perbup Majene Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Perubahan VI atas Perbup Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Penjabaran APBD T.A 2023. Perubahan APBD VI terhadap Perubahan APBD V ialah terdapat pengurangan belanja operasi senilai Rp. 205.460.826,00, dan penambahan belanja modal senilai Rp. 205.460.826,00.
Juniardi menegaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas bersama dan disetujui bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.
Dalam rangka pelaksanaan APBD Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menetapkan Perda Nomor 3 Tahun 2022 Tentang APBD T.A 2023, tanggal 30 Desember 2022 dan dijabarkan dalam Perbup Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Penjabaran APBD T.A 2023.
Hanya saja, kata Jun, dalam perjalanannya, eksekutif secara sepihak merubah penjabaran APBD T.A 2023 sebanyak enam kali. Perubahan ini ditengarai bertujuan untuk mengutak-atik program APBD yang telah disepakati bersama antara DPRD dan Pemkab Majene.
Dari enam kali perubahan penjabaran APBD tersebut, Sekda hanya menyampaikan satu kali perubahan penjabaran kepada Ketua DPRD tepat waktu melalui surat nomor: B.045.2/1021/VI1/2023, tanggal 3 Juli 2023 perihal Penyampaian Dokumen Pemberitahuan Perubahan, Dokumen Perbup Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Perubahan APBD I, dan Dokumen Perbup Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan APBD II.
Surat tersebut diterima oleh Staf Subbagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat DPRD pada 4 Juli 2023. Sementara, surat Sekda Majene dengan Nomor: B.400.10.3/1165.a/VII/2023, tanggal 28 Juli 2023 Perihal Penyampaian Dokumen Pemberitahuan Perubahan dan Dokumen Perbup Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Perubahan APBD III, dan Surat dengan Nomor: B.400.10.3/1455.a/1X/2023, tanggal 29 September 2023 Perihal Penyampaian Dokumen Pemberitahuan Perubahan dan Dokumen Perbup Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perubahan APBD IV, serta Surat Nomor: B.400.10.3/1898.a/X11/2023, tanggal 18 Desember 2023 Perihal Penyampaian Dokumen Pemberitahuan Perubahan dan Dokumen Perbup Nomor 29 Tahun 2023 tentang Perubahan APBD VI, baru diterima oleh Kepala Subbagian (Kasubbag) Umum dan Kepegawaian Sekretariat DPRD pada tanggal 9 Januari 2024.
Dengan demikian diketahui bahwa Perbup Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Perubahan APBD III, Perbup Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Perubahan APBD IV, dan Perbup Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Perubahan APBD VI atas Perbup Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Penjabaran APBD T.A 2023 tidak disampaikan tepat waktu kepada Ketua DPRD Majene.
Selain itu, Perbup Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Perubahan V atas Perbup Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Penjabaran APBD T.A 2023 tidak disampaikan kepada Ketua DPRD.
Hal ini selaras dengan pernyataan Badan Anggaran bahwa ia tidak menerima seluruh Perbup terkait perubahan APBD dan Pemkab Majene terlambat dalam menyampaikan usulan perubahan APBD kepada DPRD.
Kondisi tersebut mengakibatkan usulan perubahan APBD tidak dapat ditindaklanjuti dan tidak dibahas bersama-sama antara eksekutif dan legislatif.
Dengan tidak dibahasnya usulan perubahan APBD antara eksekutif dengan legislatif, maka tidak ada kesepakatan dan penetapan perubahan APBD dalam dokumen Perda. Berdasarkan hal tersebut dan data kertas kerja perubahan anggaran I s.d. VI yang diperoleh dari Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) diketahui bahwa terdapat belanja-belanja yang mengalami pergeseran anggaran yang seharusnya menyebabkan perubahan APBD namun tidak ditetapkan dalam Perda perubahan APBD.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :
A. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya pada Pasal 83 ayat (2) dan (3) yang menyatakan bahwa:
(a) Dalam hal APBD diperkirakan surplus, APBD dapat digunakan untuk pengeluaran pembiayaan daerah yang ditetapkan dalam Perda tentang APBD yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
(b) Dalam hal APBD diperkirakan defisit, APBD dapat didanai dari penerimaan pembiayaan daerah yang ditetapkan dalam Perda tentang APBD yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 pada Lampiran Huruf F Teknis Penyusunan APBD huruf f Penyusunan Perubahan APBD angka 12 yang menyatakan bahwa pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD yaitu:
1) Pergeseran antar organisasi,
2) Pergeseran antar unit organisasi,
3) Pergeseran antar program,
4) Pergeseran antar kegiatan,
5) Pergeseran antar sub kegiatan:
6) Pergeseran antar kelompok, dan
7) Pergeseran antar jenis.
C. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, pada Pasal 47 ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam hal terdapat sisa DAK Fisik tahun-tahun sebelumnya pada bidang/subbidang yang keluaran (output) kegiatannya sudah tercapai, sisa DAK Fisik tersebut dapat digunakan dengan ketentuan:
1) Untuk mendanai kegiatan DAK Fisik pada bidang/subbidang yang sama di tahun anggaran berjalan dan tahun anggaran berikutnya; dan/atau
2) Untuk mendanai kegiatan DAK Fisik pada bidang/subbidang tertentu sesuai kebutuhan Daerah di tahun anggaran berjalan dan tahun anggaran berikutnya, dengan menggunakan petunjuk teknis tahun anggaran berjalan;
D. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, pada Pasal 33 ayat (1), (2), dan (11) yang menyatakan bahwa:
1) Sisa DAK Nonfisik yang terdapat di RKUD sampai dengan akhir tahun wajib dianggarkan kembali oleh Pemda dalam APBD/ perubahan APBD tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) Sisa DAK Nonfisik yang meliputi Dana BOK Dinas dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya diperhitungkan dengan penyaluran masing-masing dana pada tahun anggaran berikutnya; dan
3) Dalam hal sisa dana Tunjangan Guru ASN Daerah tidak habis digunakan, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil sebesar DAK Nonfisik sesuai dengan peraturan Perundang-undangan setelah mendapat rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
E. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya T.A 2023, pada:
1) Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan pendanaan yang digunakan untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat pada formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan;
2) Pasal 8 ayat (1) yang menyatakan bahwa penggunaan bagian DAU Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan untuk mendanai kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang Pendidikan sesuai dengan kegiatan dan subkegiatan prioritas serta kegiatan dan subkegiatan pendukung sebagaimana tercantum dalam huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
3) Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa penggunaan bagian DAU Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilakukan untuk mendanai kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang kesehatan sesuai dengan kegiatan dan subkegiatan prioritas serta kegiatan dan subkegiatan pendukung sebagaimana tercantum dalam huruf D Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Majene Tahun 2023 Nomor 12.B/LHP/XIX.MAM/05/2024, tanggal 14 Mei 2024.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Majene agar menginstruksikan Ketua TAPD untuk memenuhi mekanisme ketentuan yang berlaku dalam menyusun APBD dan apabila melakukan perubahan APBD disampaikan kepada DPRD secara tepat waktu dan disertai dokumen yang lengkap, serta menggambarkan kegiatan yang didukung sumber dana yang memadai.
Hal itu karena BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidak patuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Penyusunan dan Penetapan APBD Majene.