Aksi di Kejaksaan, GMNI Polman Tuntut Periksa Mantan Pj Bupati, Pj Sekda dan Plt Kabag Umum
Bidikcelebes.com, Polman — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Polewali Mandar (Polman) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman, Kamis (6/3/2025).
Aksi yang digelar GMNI meminta agar Mantan Penjabat Bupati (Pj) Polman, Pj Sekretaris Daerah serta Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) Umum untuk segera di periksa terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang penggunaan Uang Persediaan (UP) di Sekretariat Daerah (Setda) Polman yang telah cair diawal tahun 2025.
Bung Bolang selaku korlap aksi mengatakan beberapa hari yang lalu beredar berita dugaan penyalahgunaan wewenang anggaran UP di bagian umum Setda dimana anggaran UP 2025 sebesar kurang lebih sekira Rp.1 Miliar yang secara simbolis di serahkan oleh Bendahara pengeluaran Setda Polman sebesar Rp.186 juta ke bendahara pembantu bagian umum itu telah di ambil kembali oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini PLT Kepala Bagian Umum (PLT Kabag Umun).
“Kami telah mendengar isu bahwa di bagian Setda Polman adanya dugaan temuan kurang lebih Rp.600 juta terkait penggunaan dana UP tersebut,” jelasnya.
Sementara Bung Baraq selaku Ketua Cabang GMNI Polman juga mengatakan bahwa laporan dugaan tindak pidana korupsi pada UP bagian umum Setda Polman, sudah diserahkan dengan bukti permulaan.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Polman menelaah tuntutan dan laporan kami sesuai dengan juknis yang ada agar segera diproses,” ucapnya.
“Jika tidak ada keseriusan dari pihak Kejari Polman untuk mengusut tuntas tuntutan dan laporan kami, maka kami akan laporkan kepada Kejaksaan Agung,” tegas Bung Baraq.
Menanggapi aksi GMNI Polman, Pihak Kejari Polman Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intel Kejaksaan Negeri Polman, Angga Saputra mengatakan bahwa berkas yang adik-adik bawa akan dicoba untuk di pelajari dan nanti akan diberikan informasi tindaklanjutnya.
“Setelah berkas laporan yang adik-adik mahasiswa bawa kepada kami, akan kami pelajari dulu dan terkait perkembangannya akan konfirmasi melalui nomor telpon yang tertera di berkas ini,” kata Angga Saputra, Plh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Polman.
Adapun tuntutan Aksi GMNI Polman di Kantor Kejari Polman, meminta Kejari untuk usut tuntas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan UP Bagian Umum Setda Polman dan periksa sejumlah pejabat yakni:
1. Periksa Mantan Pj Bupati Polman Januari – Februari 2025 karena UP keluar di masa jabatannya.
2. Periksa Pj Sekda Polman, karena Sekda dalam hal ini adalah TAPD dan juga atasan langsung Bagian Umum di Sekretariat Daerah serta selaku Pengguna Anggaran Setda dan Selaku pemberi Kuasa Pengguna Anggaran kepada Plt Kabag Umum
3. Periksa Plt Kabag Umum karna dia adalah Kuasa Pengguna Anggaran dan di duga yang memegang UP bagian umum.
4. Periksa Bendahara sekretariat karena dia yang mengetahui pencairan UP dan peruntukannya.
5. Periksa bendahara pembantu bagian umum karena dia pertama kali membongkar kasus UP ke media massa dan yang berwenang memegang serta menyalurkan UP. (*)