Diduga Manipulasi Data Warga Penerima PKH, Pj Kepala Desa Bonde Utara Potensi Dijerat Pidana 6 Tahun Penjara

Bidikcelebes.com | Majene – Sejumlah warga Desa Bonde Utara, Kabupaten Majene, dibuat resah setelah nama mereka tiba-tiba dihapus dari daftar penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).

Dugaan kuat mengarah kepada Penjabat (Pj) Kepala Desa Bonde Utara, Bakriadi, yang diduga telah melakukan manipulasi data penerima Bantuan Sosial (Bansos) tersebut.

Perubahan data yang mencurigakan ini menyebabkan beberapa warga kehilangan akses terhadap layanan yang bergantung pada kepesertaan PKH, termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hal ini berdasarkan pengakuan salah satu korban, Nurul, mengungkapkan bahwa ia baru mengetahui namanya telah dihapus dari daftar PKH saat mendatangi Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) untuk berobat.

“Saya tidak tahu kenapa nama saya dihapus. Padahal bulan lalu saya masih menerima bantuan. Tapi ketika saya berobat, tiba-tiba BPJS saya nonaktif. Dari situ saya tahu ada perubahan data,” kata Nurul, Sabtu (8/3/2025).

Lebih lanjut, Nurul menyebut bahwa ia mendatangi kantor desa untuk meminta penjelasan. Namun, pihak desa melalui Sekretaris Desa (Sekdes) justru mengarahkan dirinya ke Dinas Sosial (Dinsos) dan BPJS Kesehatan.

“Saya sudah mendatangi kantor Dinsos dan BPJS, tapi jawaban mereka sama. Mereka hanya menerima data dari desa, artinya perubahan data ini memang terjadi di tingkat desa,” tambahnya.

Warga Desa Bonde Utara Ketika Ditemui Awak Media, Di Kediaman Salah Satu Warga, Sabtu, (8/3/2025).

Kasus ini bukan hanya dialami oleh Nurul. Beberapa warga lain juga melaporkan hal serupa. Diduga, data mereka telah diubah, termasuk perubahan status pekerjaan.

Ada yang sebelumnya tercatat sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan pendidikan SD, tetapi kini berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keresahan warga semakin meningkat karena tidak adanya transparansi dalam proses validasi data PKH di Desa Bonde Utara. Ada dugaan bahwa perubahan data ini dilakukan secara sengaja dan tanpa sosialisasi kepada masyarakat.

Beberapa sumber menduga, selain manipulasi data, ada kemungkinan persekongkolan antara kepala desa dan penerima PKH baru yang diduga diakomodir secara sepihak.

“Kami melihat ada penerima baru yang masuk tanpa ada musyawarah desa terlebih dahulu. Kenapa nama kami tiba-tiba hilang, sementara ada penerima baru yang justru muncul? Apakah mereka benar-benar memenuhi kriteria?” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Pj Kepala Desa Bonde Utara, Bakriadi, belum memberikan tanggapan terkait dugaan manipulasi data ini. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp juga belum mendapatkan respons.

Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan manipulasi data penerima PKH bisa masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan melanggar sejumlah regulasi, diantaranya:

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin

Pasal 43 ayat (1) menyebutkan bahwa pendataan fakir miskin harus dilakukan secara terbuka dan akurat.

Jika ada pihak yang secara sengaja mengubah atau memalsukan data, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan

Pasal 16 menegaskan bahwa validasi data penerima PKH harus dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Desa wajib melibatkan masyarakat dalam proses pemutakhiran data.

3. Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen

Jika terbukti ada pemalsuan data dalam bentuk perubahan status pekerjaan atau penghapusan nama tanpa prosedur yang sah, maka pelaku bisa dikenakan pidana dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

(Visited 105 times, 1 visits today)
Bagikan