Polewali MandarSulawesiSulawesi BaratTrending News

Proyek Perkuatan Tebing Sungai Mapilli Diduga Gunakan Material Tambang Ilegal, PPK Diminta Tolak Hasil Pekerjaan dan Laporkan ke APH

Bidikcelebes.com | Polewali Mandar — Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Mapilli dengan panjang lebih 900 Meter dan Total pagu kurang lebih 13,5 Miliar di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) yang dibiayai APBN melalui BWS Sulawesi V–Mamuju, Kementerian PUPR, disorot. Proyek ini diduga menggunakan batu dari tambang yang belum jelas legalitasnya.

Dugaan tersebut perlu segera diperiksa oleh PPK, konsultan pengawas, dan aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan kesesuaian material dengan kontrak dan aturan perizinan.

Ketua LGAP Sulbar, Amirullah, meminta PPK menolak dan tidak membayar pekerjaan jika terbukti tidak sesuai kontrak.

“Jika material tidak sesuai spesifikasi atau berasal dari tambang ilegal, PPK harus bertindak sesuai kontrak. Jangan sampai tetap diterima dan dibayar,” ujarnya.

Berdasarkan Perpres 16/2018 jo. Perpres 46/2025, PPK wajib mengendalikan kontrak dan memeriksa hasil pekerjaan sebelum serah terima (Pasal 57). Jika tidak sesuai, PPK tidak boleh langsung menerima hasil pekerjaan dan harus mengikuti mekanisme kontrak seperti perbaikan atau pemutusan.

LGAP Sulbar juga menyorot terkait dugaan penggunaan batu dari tambang ilegal dengan harga lebih murah. Jika benar tanpa izin, hal ini berpotensi melanggar UU Minerba.

Pasal 158 UU 3/2020 mengatur pidana hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar bagi penambang tanpa izin. Pasal 161 juga mengatur sanksi bagi pihak yang mengangkut atau menjual material ilegal.

Karena itu, asal material perlu dibuktikan melalui dokumen legalitas, transaksi, dan kesesuaian dengan kontrak.

LGAP Sulbar berencana mendorong RDP di DPRD Polman untuk meminta klarifikasi dokumen kontrak, sumber material, dan legalitas tambang, termaksud informasi klaim dukungan 4.000 ret batu gajah dari CV Karya Buttu untuk Penyedia/Kontraktor.

“Yang penting adalah pembuktian asal material, izin, dan kesesuaian dengan kontrak,” kata Amirullah.

Ia menegaskan pengawasan harus mencakup legalitas material, kualitas pekerjaan, dan penggunaan dana negara secara transparan dan jika terbukti ada pelanggaran, mereka meminta material diganti dan APH melakukan penyelidikan. sambung Amirullah menjelaskan.

Hingga berita ini diterbitkan Bidikcelebes.com masih menunggu konfirmasi/klarifikasi dari berbagai Stakeholder dalam Proyek tersebut.

Sumber : Aw

(Visited 23 times, 10 visits today)
Bagikan