1 Dipenuhi, AMP Laporkan Dugaan Gratifikasi Penerbitan Izin Supermarket di Polman

Polewali Mandar, 9 Juni 2022. Aliansi Masyarakat Perduli (AMP) dalam aksinya 27 Mei 2022 di Kantor Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perindustrian,Perdagangan,Koperasi,dan UMKM (Disperindagkop) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) membawa 3 tuntutan dan 1 tuntutan telah dipenuhi.

Ketiga tuntutan itu ialah Transparansi perizinan, Tertibkan jam operasional, dan Tutup Alfamidi yang pendiriannya tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), namun hanya Penertiban jam operasional yang telah di tindak lanjuti atau dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polman.

Dari surat edaran Bupati Polman No.17 Tahun 2022 tentang jam operasional supermarket, wajib memenuhi ketentuan bahwa senin sampai dengan jumat pukul 10.00 Wita sampai 22.00 wita dan pada hari sabtu dan minggu pukul 10.00 wita sampai 23.00 wita .

Menanggapi hal tersebut diatas jendral lapangan AMP Abd Anas, sangat mengapresiasi dengan adanya 1 tuntutan yang telah dipenuhi namun 2 tuntutan akan dibawah ke ranah hukum.

“Kami berterimakasih kepada Pemkab Polman karena tuntutan tertibkan jam operasional telah di indahkan, meski secara terpaksa kami harus melapor ke penegak hukum untuk periksa seluruh Pejabat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam penerbitan izin Minimarket dan Supermarket” ujar Anas menjelaskan.

Masih Anas menambahkan, kami juga mendapat bocoran dari sumber terpercaya bahwa ada oknum pejabat di OPD terkait melakukan gratifikasi. Ujarnya.

(Visited 153 times, 1 visits today)
Bagikan