Jam Operasional Toko Swalayan/Moderen Di Polman Segera Ditertibkan
Polewali Mandar, 2 Juni 2022. Rapat Beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang dilaksanakan di ruang rapat Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Polman (Polewali Mandar) membahas pengaturan jam operasional toko swalayan/toko moderen.
Rapat tersebut menindaklanjuti aduan dari organisasi Lingkar Gerakan Perubahan dan Aksi Damai Aliansi Masyarakat Perduli terkait jam operasional toko swalayan/moderen di seluruh Kabupaten Polman.
Ketua Lingkar Gerakan Perubahan, Givan mengatakan, jam operasional diatur dalam Perpres (Peraturan Presiden) dan Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan).
“Sesuai yang diatur dalam Perpres 112 tahun 2007 dan Permendag nomor 23 tahun 2021 aturan jam operasional supermarket hanya sampai jam 10 malam hari senin sampai jumat dan sabtu hingga minggu sampai jam 11 malam waktu setempat” Ujar Givan.
Kepala Dinas Perindustrian,Perdagangan,dan Koperasi Kabupaten Polman, Andi Chandra mengatakan Permendag nomor 23 tahun 2021 harus jadi rujukan, karena saat ini Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati terkait pengaturan jam operasional retail modern belum ada.
“Karena belum ada Perda atau Perbup terkait ini maka jam operasional yang tertuang dalam Permendag nomor 23 tahun 2021 yang jadi rujukan” ucapnya.
Dalam rapat tersebut mengahsilkan poin penting diantaranya menginstruksikan toko swalayan/moderen untuk menjalankan aturan jam operasional yang berlaku dan akan dikuatkan dengan surat edaran Bupati Polewali Mandar.
Pada rapat yang dipimpin oleh Abdul Jalal Asisten II Pemkab Polman, Toko swalayan/moderen yang hadir diantaranya perwakilan Pihak Alfamidi dan Alfamart.
Reporter AA