SK Pergantian Penjabat Lingkup Setda Polman Dinilai Catat Hukum dan Sepihak
Bidikcelebes.com, Polman — Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Polewali Mandar (Polman), HH menerbitkan Surat Keputusan Nomor 03 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretariat Daerah Nomor 02 Tahun 2025 perihal Perubahan 2 Penjabat Keuangan pada Satuan Perangkat Daerah Sekretariat Daerah Polman Tahun Anggaran 2025 pertanggal 24 Februari 2025.
Menurut Kaco salah satu pemerhati kebijakan publik, dalam keterangannya pada Jumat, (28/2/2025), mengatakan bahwa SK pergantian itu diduga dinilai cacat hukum dan sepihak.
“SK itu diduga cacat hukum dan sepihak sebab bukan penomoran dan produk dari bagian hukum Setda Polman,” ujarnya.
Selain itu, Kaco menjelaskan dalam surat tertulis mengangkat Bakri S.IP yang saat ini menjabat sebagai Bendahara Sekretariat Daerah (Setda) dalam 2 jabatan lain yakni sebagai PPTK sub bagian tata usaha dan PPTK sub bagian perlengkapan.
Adis, yang sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Perlengkapan di Bagian Umum Setda Polman, Aco menilai bahwa pencopotan Adis dinilai cacat hukum dan sepihak.
“Dicopotnya Adis dari PPTK Perlengkapan dan terbitlah SK baru yang menunjuk saudara Bakri sebagai pengganti Adis. Padahal, Bakri sendiri saat ini juga menjabat sebagai bendahara Setda dan dua jabatan lainnya yaitu sebagai PPTK sub bagian tata usaha dan PPTK sub bagian perlengkapan. Secara prosedur ini tidak dibenarkan,” jelasnya.
Sebelum berita ini ditayangkan, tim media Bidikcelebes.com belum berhasil dikonfirmasi kepada Pj Sekretaris Daerah Polewali Mandar HH yang menandatangani SK tersebut. Redaksi akan segera melakukan pembaharuan atau update berita jika yang bersangkutan telah berhasil dikonfirmasi. (*)