Pj.Bupati Polman dan DLHK Masih Membiarkan Penimbunan Sampah di Hutan Kota ? Semarak : Kita Kawal Sampai Proses Hukum
Polewali Mandar,29 Januari 2024. Pasca Serikat Mahasiswa dan Rakyat Polman ( Semarak ) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Bupati Polewali Mandar, Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan hingga Polres Polewali Mandar Sulawesi Barat Pada 22 Januari 2024.
Dalam orasinya di tiga titik aksi tersebut koordinator lapangan, Andi Baraq meminta hentikan penimbunan sampah dikawasan hutan kota karena jelas melanggar peraturan perundang undangan.
“Ini jelas melanggar UU No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup. Dan Perda Polman No.2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah,” sebut Andi Baraq dalam orasinya.
Menurut, Andi Baraq hingga saat ini 29 Januari 2024 masih di dapatinya proses penimbunan sampah di kawasan hutan kota sekitaran rumah penduduk.
“Masih di dapatinya mobil DLHK pengangkut sampah lalu lalang masuk ke kawasan hutan kota dan alat berat excavator melakukan penggalian dan penimbunan,” kata Andi.
Dengan demikian kata Andi pihaknya akan membawah kasus tersebut ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Polda Sulawesi Barat guna adanya tindak lanjut proses hukum jika polres polman tidak dapat menangani kasus tersebut.
“Dan akan melaporkan Pj. Bupati Polewali Mandar ke kementrian dalam negeri dan Gubernur Sulawesi Barat atas adanya pembiaran pengerusakan lingkungan di depan mata,” tegas Korlap Aksi Semarak Andi Baraq.