Aktivis dan Masyarakat Berunjuk Rasa, Tuntut Ketegasan Pemda Polman atas Ritel Moderen

Polewali Mandar – Komando Aktivis & Masyarakat menggelar aksi unjuk rasa terkait maraknya ritel modern yang dianggap tidak memihak pada masyarakat kecil di Polewali Mandar, Rabu (30/10/2024). Aksi yang digelar di depan kantor bupati dan perampatan sma 2 polman dipimpin oleh Hendra, jenderal lapangan Komando Aktivis & Masyarakat, serta melibatkan GMNI Polman dan Kammi Mandar Raya.

 

Hendra menegaskan bahwa aksi ini dilatar belakangi oleh keresahan warga terhadap menjamurnya ritel modern yang dinilai mengancam keberadaan pedagang tradisional. “Kami membawa beberapa tuntutan yang dirasa tidak memihak masyarakat kecil. Maraknya ritel modern di Polewali Mandar adalah alasan utama kami turun ke jalan,” ujarnya kepada wartawan bidikcelebes

 

Tiga Tuntutan Utama Komando Aktivis & Masyarakat:

1. Menutup ritel modern di Jl. HOS Cokroaminoto yang diduga beroperasi tanpa izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) serta melanggar ketentuan jarak dari pasar rakyat sesuai Perbup Polman No. 12 Tahun 2024.

2. Meminta moratorium perizinan untuk ritel modern di wilayah Polewali Mandar agar tidak ada lagi penambahan toko seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret.

3. Menutup semua ritel modern yang belum memiliki PBG dan SLF serta belum mendapatkan rekomendasi teknis dari Disperindagkop Polman.

 

Hendra menambahkan bahwa jika tuntutan ini diabaikan, mereka akan kembali menggelar aksi dengan massa yang lebih besar.

“Jika dalam waktu 2×24 jam tidak ada tindakan lebih lanjut, kami akan turun lagi dengan jumlah massa yang lebih banyak,” tegasnya.

 

Ketua Kammi Mandar Raya, Rifai, mengungkapkan kekhawatirannya terkait dampak toko modern pada perekonomian masyarakat kecil. “Keberadaan toko-toko ini memang sejalan dengan modernisasi, tapi menimbulkan dampak yang mengganggu perekonomian toko kelontongan masyarakat,”ujarnya.

 

Sementara itu, Ketua GMNI Polewali Mandar, Baraq, menilai adanya indikasi ketidaktertiban dalam tata kelola perizinan di Pemda Polman. Ia menyebut beberapa ritel modern yang belum memenuhi syarat izin masih beroperasi, bahkan salah satu ritel di Jl. HOS Cokroaminoto yang sebelumnya ditutup oleh pemerintah tetap buka hingga saat ini. “Banyaknya ritel modern tanpa izin menunjukkan ketidak tertiban pengelolaan oleh Pemda Polman,” ujar Baraq.

 

Aliansi Aktivis & Masyarakat berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntutan mereka terpenuhi, berharap ada langkah konkret dari Pemda Polman untuk melindungi kepentingan pedagang kecil di daerah tersebut.

(Visited 77 times, 1 visits today)
Bagikan