Penimbunan Sampah Di Hutan Kota Polman, Memasuki Babak Baru
Polewali Mandar, 1 Maret 2024. Kasus Pengerusakan lingkungan penimbunan sampah yang di kawal oleh Serikat Mahasiswa dan Rakyat Polewali Mandar (Semarak Polman) kini sudah memasuki tahap penyelidikan di Polres Polman dengan terperiksanya beberapa orang.
Terkait pengelolaan sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma,standar,prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan dan atau pengerusakan lingkungan di kawasan hutan kota yang diduga kuat dilakukan oleh Pemerintah Daerah Polman (Pemda Polman) dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) dan Diduga atas Persetujuan atau Perintah Pj.Bupati Polman.
Menurut penyelidik Syahrul Ramadhan via Whatsapp telah memeriksa beberapa orang dan berkordinasi ke bagian Tata ruang.
“Sudah di periksa dan dimintai keterangan pak Kadis DLHK dan Kepala TPA untuk Kabid sementara diluar kota balik dari kota baru kami akan periksa dan mintai keterangan” Tulis Syahrul.
“Kordinasi ke Tata Ruang sudah dilakukan,untuk pemeriksaan sementara kordinasi dengan Kabidnya”.sambungnya.
Kordinator Semarak Polman Givan Andra Pratama (GAP) menanggapi bahwa persoalan tersebut kami akan terus kawal dan berharap dalam waktu 14 hari penyelidikan, Polres Polman dapat Melakukan Gelar Perkara dan menaikkan ke Tahap Penyidikan dan segera melimpahkan Ke Kejaksaan karena Bukti Cukup, Terlapor Jelas, dan TKP Jelas juga Dekat.
Selain itu Kami dari Semarak Polman dalam rangka penyampaian pendapat dimuka umum secara tertulis akan menyurat ke Kementrian Dalam Negeri dan Gubernur Sulawesi Barat untuk Mengevaluasi atau Menonaktifkan Pj.Bupati Polman Karena Semenjak Pj itu dilantik Proses Penimbunan sampah Dihutan kota dimulai dan kami meminta ke Pj sebanyak 3 kali (1 kali melalui surat dan 2 kali melalui aksi demonstrasi) untuk menghentikan penimbunan sampah dikawasan hutan kota namun tidak di indahkan.
Selain itu guna memperlancar proses Penyelidikan dan penanganan sampah di polman meminta untuk Mengevaluasi dan Menon-aktifkan Pj.Bupati Polman serta Kadis DLHK.