SEMARAK Serukan Pemberhentian Pj.Bupati Ke DPRD Polman

Polewali Mandar,4 Maret 2024. Perwakilan Serikat Mahasiswa dan Rakyat (Semarak) mendatangi kantor DPRD Polewali Mandar, mereka membawa surat penyampaian pendapat dan aspirasi berupa surat pengusulan pemberhentian dan pengangkatan Pj Bupati Polman. Senin, 04 Maret 2024.

Ketua DPRD Polman Jupri Mahmud beserta Komisi III DPRD Polman, Muh Ilham dan Sahabuddin kemudian menggelar audiens bersama beberapa orang perwakilan Semarak yang terdiri dari GMNI,GMKI,KAMMI, dan LGAP.

Audiens ini berlangsung dalam gedung DPRD Polman ruangan komisi III membahas dasar pengusulan pemberhentian Pj Bupati Polman dan Pelanggaran Perda RTRW.

Perwakilan Semarak Polman, Givan Andra Pratama menyampaikan, pihaknya telah menyurat ke DPRD Polman untuk menyampaikan pendapat aspirasi.

Dimana pihaknya meminta pemberhentian dan pengangkatan Pj Bupati Polman sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Adapun dasar pengusulan tersebut bermula dari sejak Pj Bupati Polman dilantik 9/1/2024 beberapa hari kemudian terjadi penimbunan sampah di kawasan hutan Kota (Perda Polman No.2 Tahun 2013 tentang RTRW) tepatnyan dalam sarana olahraga sport center Polewali oleh DLHK Polman.” Ujarnya, saat ditemui usai audiens bersama perwakilan DPRD Polman.

Givan juga menjelaskan, setelah penimbunan berlangsung beberapa hari, pihaknya kemudian bersurat ke Pj Bupati Polman untuk menghentikan penimbunan sampah di kawasan hutan kota sport center tapi tidak direspon.

Lantaran surat tak direspon 22/1/2024 kemudian semarak melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Bupati dan DLHK Polman.

“Namun tidak direspon juga, penimbunan sampah masih terjadi, lalu tanggal 22/2/2024 aksi demontrasi jilid III, tapi keesokan harinya masih terjadi penimbunan sampah di sana.” Ungkapnya.

Untuk itu kami datang ke DPRD Polman menyampaikan pendapat aspirasi untuk mengevaluasi Pj.Bupati Polman karena di DPRD ini salah satu Fungsinya Melakukan Pengawasan dan DPRD juga memiliki hak dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati ke Kementrian melalui Gubernur.

Apa lagi tidak lama lagi Evaluasi Triwulan pertama akan dilakukan oleh Kemendagri untuk Pj.Bupati. kami tidak ingin pemimpin yang tutup telinga dan mata jelas di Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2014 Mengharuskan Badan atau Pejabat untuk menetapkan suatu keputusan dan atau tindakan setelah adanya permohonan dalam waktu paling lama 10 hari.

Sementara itu, Ketua DPRD Polman, Jupri Mahmud mengungkapkan, unsur pimpinan DPRD Polman akan menindak lanjuti aspirasi semarak tersebut.

Kata dia, dalam waktu dekat Komisi III DPRD Polman bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan menghadirkan pihak-pihak terkait.

Kemudian bahas soal kasus penimbunan sampah di kawasan hutan Kota dan sarana olahraga sport center Polewali.

“Semarak menilai Pj Bupati tidak mampu menyelesaikan masalah sampah di Polman, maka semarak meminta dewan untuk mengusulkan dan mengevaluasi kinerja Pj bupati melalui DPRD Polman, kami dari pimpinan DPRD akan menindaklanjuti aspirasi dari semarak terkait itu.” Ujarnya.

Informasi yang dihimpun, pihak kepolisian dari Polres Polman telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan (Sprint Lidik) kasus penimbunan sampah di kawasan hutan kota sarana olahraga sport center Polewali.

Sprint Lidik tersebut tertanggal 19 Februari 2024 terkait laporan dugaan pelanggaran dan pengrusakan lingkungan.

(Visited 243 times, 1 visits today)
Bagikan