Mengakibatkan Kemacetan Jalan, Toko Semoga Laris Perlu Ditinjau Perizinannya

Polewali Mandar,23 Mei 2024. Parkiran Toko Semoga laris tidak memadai atau tidak memiliki lahan parkir beralamatkan dijalan Andi Depu poros penghubung makassar – mamuju sering memicu terjadinya kemacetan pada saat jam operasional toko Semoga Laris diminta untuk PUPR,Disperindagkop,DPMPTS,Dishub,dan Polres Polman Untuk Mengatensi.

Tidak adanya atau tidak memadainya parkiran toko Semoga Laris bagi pengunjung dan truk kampas untuk parkir sehingga badan jalan hingga ruas jalan sering kali digunakan untuk parkir mengakibatkan kemacetan.

Dalam aturan perundangan pelaku usaha wajib menyediakan lahan parkir dan Memperhatikan IMB/PBG dan izin Amdal Lalin.

Menurut Kepala Dinas Perindagkop Andi Chandra “Dalam pengurusan IMB/PBG harus sudah ditekankan masalah tempat parkirnya”.

Ketua Lingkar Gerakan Perubahan Kab.Polewali Mandar Abd.Anas juga Menanggapi kemacetan yang terjadi di depan Toko Semoga Laris pada saat jam operasionalnya macet di akibatkan pengunjung dan truk kampas parkir di badan jalan hingga ruas jalan.

Pihak PUPR, DPMPTS dan Perindagkop harus mereview Kembali rekomendasi,perizinan bangunan,dan perizinan usaha dari Toko Semoga Laris jika ditemukan pelanggaran maka diminta untuk memberi sanksi atau menutup sementara sampai terpenuhinya lahan parkir. Ujar Anas.

Apa lagi dalam Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2006 Tentang Jalan Pasal 38 “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan”.

Kami juga meminta kepada Dishub Polman dan Lantas Polres Polman untuk mengatensi persoalan tersebut. Sambung Anas.

(Visited 60 times, 1 visits today)
Bagikan