Headline NewsHukumKorupsiSulawesi Selatan

Mantan Pj Gubernur Sulbar ‘BB’ di Tetapkan Tersangka Oleh Kejati Sulsel

Bidikcelebes.com | Makassar – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Barat (Sulbar) Bahtiar Baharuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar tahun anggaran 2024 di Sulsel. Selain Bahtiar, ada 5 orang lainnya yang turut menjadi tersangka dalam kasus ini.

Penetapan tersangka itu telah disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi saat mengumumkan di kantornya Jl Urip Sumoharjo.

Adapun ke lima tersangka yang dilakukan penahanan adalah, pertama inisialnya BB (54) mantan PJ Gubernur Sulawesi Selatan,” kata Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi.

Kemudian tersangka kedua adalah RM (55) selaku Direktur PT AAM, ketiga RE selaku Direktur PT JAP (pelaksana kegiatan), keempat HS selaku tim pendamping PJ Gubernur Sulsel 2023-2024 dan kelima RRS pegawai Pemkab Takalar.

Selain lima orang yang telah ditahan kata Didik, satu orang lainnya berinisial UN selaku KPA PPK. Namun (UN) hari ini tidak hadir dengan alasan sakit. Ujarnya menambahkan.

Rls

(Visited 55 times, 1 visits today)
Bagikan