HukumPolewali MandarSulawesiSulawesi Barat

Penanganan Lp Dugaan Penipuan di Polres Polman Hampir Setahun, Keluarga Pelapor Soroti Status Tersangka. Kinerja Penyidik Di Pertanyakan

Bidikcelebes.com |Polewali Mandar– Polres Polewali Mandar (Polman) telah menaikkan status perkara dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan Madang pada 21 Oktober 2025 ke tahap penyidikan. Kenaikan status itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/95/V/RES.1.11/2026/Satreskrim/Polres Polman/Polda Sulbar tertanggal 9 Mei 2026.

Dalam proses tersebut, seorang perempuan berinisial Hj. M alias MD resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan penipuan yang disangkakan merujuk Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Andi Kaco, keluarga pelapor, menyayangkan langkah penyidik karena Hj. M alias MD tidak ditahan meski sudah berstatus tersangka.

“Hj. M sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak minggu lalu, namun tidak dilakukan penahanan sehingga yang bersangkutan masih bebas beraktivitas,” ujar Andi Kaco, Senin 22/6/2026.

Ia menambahkan, pada Rabu 17/6/2026 Hj. M datang ke Polres Polman untuk mediasi dengan pelapor. Dalam pertemuan itu, Hj. M disebut menawarkan uang sejumlah Rp25.000.000 agar pelapor mencabut laporannya. Tawaran tersebut ditolak pelapor.

Andi Kaco menilai Polres Polman seharusnya melakukan penahanan terhadap tersangka. Ia juga menyoroti ketidakhadiran Hj. M pada beberapa kali panggilan pemeriksaan selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Sebelumnya, pelapor telah mengajukan pengaduan Dumas ke Propam Polres Polman dan Propam Polda Sulbar agar perkara ini mendapat atensi dan kepastian hukum.

Melalui Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi masih sementara mengecek ke penyidiknya sampai dimana proses penanganannya

“Sebentar saya cek kepenyidiknya” ujar Budi Adi melalui Sambungan Telepon pada hari ini (22/6/2026).

Sementara itu Pihak Kejaksaan Polewali Mandar masih sementara mengecek apakah sudah ada pelimpahan berkas kasus tersebut.

(Visited 27 times, 1 visits today)
Bagikan