Kisruh Soal Tambang, Gubernur Sulbar Jangan Cuci Tangan
Bidikcelebes.com | Bali – Baru saja lahir UU No 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba. UU tersebut mengisi beberapa substansi, termasuk tanggung jawab sosial & lingkungan, pelibatan masyarakat sosial & masyarakat adat yang berada di wilayah pertambangan dan program kemitraan usaha serta pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.
Aan, S.H, warga asli Polewali Mandar (Polman), yang kini tinggal di Bali sebagai pengusaha dan pengacara, dalam keterangannya kepada Bidikcelebes.com, menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak boleh “CUCI TANGAN” terhadap pengawasan izin usaha pertambangan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Ia menambahkan, dampak lingkungan termasuk pemantauan kwalitas air, udara dan tanah serta pengelolaan limbah, bahkan jika terdapat temuan pelanggaran terhadap lingkungan maka pemerintah setempat harus tegas mengambil tindakan hukum maupun secara admistratif.
“Memang dalam hal ini pemerintah pusat memiliki kewenangan memberikan izin bukan berarti dalam pelaksanaannya di daerah pemerintah setempat kehilangan taring,” ujar Aan dalam pesannya, Rabu, (7/5/2025).
Menurutnya, pendekatan secara yuridis dapat dilakukan dengan menelaah PP No 22 Tahun 2021, mulai dari aspek perlindungan & pengelolaan lingkungan hidup sampai pada aspek pengendalian pencemaran hingga penegakan hukum.
Lebih lanjut ia menerangkan, bahkan UU No 32 Tahun 2024 pada garis besarnya tentang SDA dan ekosistem termasuk dalam Permen LHK No 10 Tahun 2024, didalamnya menekankan tentang perlindungan hukum terhadap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pada prinsipnya perlu diketahui bahwa pernyataan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka di beberapa media yang pada pokoknya menyarankan kepada warga untuk menggugat ke PTUN adalah tindakan yang keliru.
Sudah sangat jelas dalam pasal 55 UU PTUN yang menerangkan bahwa gugatan hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu 90 hari sejak KTUN dikeluarkan. Itulah yang membedakan ranah peradilan umum dan peradilan khusus.
“Jika warga diarahkan untuk menggugat izin yang telah terbit itu adalah langkah yang sia sia. Idealnya pemerintah setempat atau Gubernur, Suhardi Duka bertindak tegas pada perusahaan dan biarkan pihak perusahaan yang nantinya menggugat atas keputusan pemerintah. Itulah langkah yang sangat tepat,” terang Aan menutup keterangannya.(Rls/M.I.R)