GMNI dan KAMMI Laporkan Dugaan Tambang Ilegal ke Polres Polman. LP atau Demo ?
Bidikcelebes.com | Polewali Mandar — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Polewali Mandar bersama Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Mandar Raya melaporkan dugaan aktivitas pertambangan atau galian C yang diduga ilegal di wilayah Polewali Mandar kepada Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar pada (1/4/2026).
Pelaporan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan pada Februari 2026 bersama DPRD dan Pemerintah Daerah Polewali Mandar, yang membahas persoalan pertambangan ilegal di daerah tersebut.
Ketua Cabang GMNI Polman, Andi Baraq, menyampaikan bahwa laporan tersebut diajukan setelah pihaknya melakukan peninjauan lapangan dan mengumpulkan sejumlah data serta dokumentasi.
“Kami menilai penanganan terhadap dugaan tambang ilegal ini belum menunjukkan langkah yang optimal. Oleh karena itu, kami turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan data, dan hari ini melaporkannya ke Polres Polman agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Andi Baraq.

Dalam laporan tersebut, GMNI dan KAMMI menyertakan sejumlah bukti yang mengindikasikan adanya aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin di beberapa lokasi di Polewali Mandar dan telah menunggu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Polewali Mandar.

Sementara itu, Ketua KAMMI Mandar Raya, Rifai, menyampaikan keprihatinannya terhadap aktivitas pertambangan yang masih berlangsung di lapangan.
“Jika aktivitas yang diduga ilegal ini berlangsung secara terbuka tanpa penindakan, tentu hal tersebut dapat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Karena itu, diperlukan langkah penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum terkait dugaan adanya pembiaran dalam aktivitas tersebut.
Menurutnya, aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan dampak serius, seperti kerusakan lingkungan, risiko bencana ekologis, serta kerugian bagi daerah.
Selain itu, GMNI dan KAMMI juga mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan serta mengambil langkah preventif guna mencegah praktik pertambangan ilegal dan Mengharapkan pihak Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk juga melakukan pemeriksaan aktivitas pertambangan yang diduga ilegal sama halnya Kejaksaan Agung yang memeriksa semua tambang – tambang besar yang diduga ilegal.
Melalui laporan ini, kedua organisasi berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti secara profesional, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Mereka juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat di Polewali Mandar.
Rls Kaco