Diduga Merambah Hutan Kota,Aktivitas Tambang Ilegal di Kel. Darma Dilaporkan ke APH, Kadis PUPR dan DLHK Tidak Merespon
Bidikcelebes.com | Polewali Mandar – Aktivitas pertambangan ilegal yang beroperasi di wilayah Kelurahan Darma, Kabupaten Polewali Mandar, diduga kuat telah merambah kawasan hutan kota yang lokasinya hanya berjarak kurang lebih tiga kilometer dari Mapolres Polewali Mandar.
Kawasan hutan kota tersebut diketahui telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Namun demikian, aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi masih berlangsung di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tambang tersebut disinyalir milik seseorang berinisial OSC, sementara alat berat yang digunakan dalam aktivitas penambangan diduga milik pihak berinisial BTR.
Aktivitas pertambangan tanpa izin yang diduga merambah kawasan hutan kota tersebut telah dilaporkan kepada Polres Polewali Mandar, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Polewali Mandar, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang membidangi tata ruang agar dilakukan pemeriksaan dan penghentian kegiatan.
Melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut, Iptu Iwan Rusmana yang menerima surat pengaduan di Polres Polewali Mandar menyampaikan:
“Saya sudah sampaikan kepada kanit tipiter”. Tulis Iwan.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR, Husain dan Faisal PLT Kepala DLHK Kabupaten Polewali Mandar, saat dimintai tanggapannya melalui pesan Whatsapp (WA) tidak memberikan respon atau jawaban.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan legalitas aktivitas pertambangan tersebut, sekaligus menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun tata ruang yang berlaku.