Rangkap Jabatan Sekda Polman Tuai Sorotan : Bupati Klaim Sah, Aktivis Sebut Tabrak Aturan
Bidikcelebes.com | Polewali Mandar – Pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Nursaid Mustafa, sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan, Dewan Pengawas (Dewas) Perumda PDAM Wai Tipalayo, dan Dewas RSUD Hajjah Andi Depu oleh Bupati Polman Samsul Mahmud menuai polemik. Sebelumnya, Nursaid juga pernah menjabat Plt Kepala Inspektorat.
Sejumlah pihak menilai akumulasi jabatan itu rawan konflik kepentingan. Namun hingga kini belum ada putusan lembaga berwenang yang menyatakan terjadi pelanggaran.
Ditemui di Kantor DPRD Polman, (8/5/2026) Sekda Nursaid Mustafa menegaskan dirinya hanya menjalankan perintah. “Kebijakannya ada di Pak Bupati. Kami ini hanya melaksanakan tugas,” ujarnya.
Bupati Polman, Samsul Mahmud, membantah tudingan rangkap jabatan. “Posisi Nursaid sebagai Plt Kadis Pendidikan tidak bisa dikategorikan rangkap jabatan karena hanya bersifat sementara,” kata Samsul.
Ia juga memastikan penunjukan Nursaid sebagai Dewas RSUD dan Dewas PDAM/Perumda Wai Tipalayo tidak melanggar aturan.
Sementara itu Sekretaris DPD Gerakan Pemuda Marhaenis, Ryan, menilai pengisian Plt memang sah untuk mengisi kekosongan. Namun, ia menyoroti akumulasi jabatan Sekda di dinas Pendidikan, Dewas PDAM,Dewas RSUD, hingga eks Plt Inspektorat.
“Sekda adalah ketua tim anggaran dan pembina ASN. Kalau merangkap Dewas PDAM, Dewas RSUD, dan Plt Kadis Pendidikan fungsi check and balances bisa terganggu,” tegas Ryan, yang juga mahasiswa Pascasarjana Ilmu Pemerintahan.
Ryan juga menyebut pengangkatan Nursaid sebagai Dewas PDAM/Perumda Wai Tipalayo keliru karena tidak melalui seleksi. Sementara dua Dewas RSUD yang diangkat, Sekda yang juga Ketua tim anggaran dan Kepala Badan Keuangan, dinilai bermasalah karena keduanya pejabat yang membidangi pengelolaan keuangan.
Adapun aturan yang diduga dilanggar diantaranya :
Perda Kab. Polman No. 2 Tahun 2023 tentang Perumda Wai Tipalayo, Pasal 17 Ayat 3 “Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas dilakukan melalui seleksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas BUMD.”
Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang BLUD, Pasal 17 “Anggota Dewan Pengawas terdiri atas unsur:
a. 1 orang pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD;
b. 1 orang pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah;
c. 1 orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD.”
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 17 “Pelaksana dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.”
Polemik ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap rangkap jabatan Sekda Polman.
Rls