HukumPolewali MandarSulawesiSulawesi Barat

Menurut Ketum LKPA Zubair Abaikan Rekomendasi Bisa Berujung Pidana

Bidikcelebes.com |Polewali Mandar – Evaluasi BPK perwakilan Sulbar atas Hasil Pemeriksaan Laporan keuangan Pemda Polman TA. 2024 di pertanyakan

Menurut Zubair ketum LKPA. Bahwa hasil Pemeriksaan BPK Wajib Ditindaklanjuti. Abaikan Rekomendasi Bisa Berujung Pidana

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengingatkan seluruh entitas pemerintah, mulai dari kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah, bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bukanlah sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen hukum yang wajib ditaati dan ditindaklanjuti.

Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Setiap pejabat yang diperiksa memiliki kewajiban konstitusional untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi BPK

Zubair menambahkan bahwa patut diduga hasil evaluasi yang dikeluarkan BPK atas hasil pemeriksaannya sendiri perlu ditelusuri kebenarannya, baik dari segi prosedur terbitnya hasil evaluasi maupun tim atau auditor yang melakukan evaluasi tersebut,

Menurut zubair belum pernah terjadi hasil pemeriksaan BPK di evaluasi oleh BPK sendiri baru kali ini itupun terjadi setahun setelah hasil pemeriksaan diterima ,yang lasim adalah bantahan dapat disampaikan 14 hari sebelum hasil pemeriksaan resmi diserahkan kepada pihak yang diperiksa, setelah itu tidak ada lagi bantahan.

Perdebatan terkait masalah Tunjangan profesi guru sudah final dengan rumus KKD yang merujuk pada Permendagri 62.

Zubair berharap sinergi antara lembaga pemeriksa dan aparat penegak hukum dapat terus ditingkatkan demi terciptanya pengelolaan keuangan negara yang bersih dan bebas dari indikasi korupsi.

(Visited 34 times, 4 visits today)
Bagikan