Tim Pengawasan Ajukan PHU Terhadap Pangkalan Yang Melakukan Pelanggaran
Bidikcelebes.com |Polewali Mandar – Pada Hari Senin.27/4/2026 Tim Pengawasan Ajukan PHU terhadap Pangkalan di Manding Akibat Pelanggaran Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop UKM) Kabupaten Polewali Mandar melalui Tim Pengawasan Standarisasi dan Perlindungan Konsumen secara resmi mengajukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) pangkalan kepada Direktur Utama PT. Hafsa Utama.
Pengajuan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan di lapangan yang dilaksanakan pada Kamis, 23 April 2026, Tim menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan pangkalan milik Hj. Hasna yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Madatte, menjual tabung LPG 3 kilo gram dengan harga Rp25.000 per tabung. Harga tersebut jauh melampaui HET untuk wilayah perkotaan yang hanya sebesar Rp18.500 per tabung.
Pelanggaran yang terjadi dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pendistribusian LPG 3 kilo gram kepada masyarakat. Berdasarkan hasil temuan di lapangan, pelanggaran tersebut didukung oleh bukti yang kuat.
Kepala Disperindagkop UKM Polewali Mandar, Dr. Agusniah Hasan Sulur, menjelaskan bahwa sebelum langkah tegas diambil, pihaknya telah lebih dahulu melakukan pembinaan secara persuasif kepada pemilik pangkalan.
“Peringatan sudah kami berikan, termasuk permintaan pernyataan tertulis sebagai bentuk komitmen perbaikan. Namun sampai saat ini tidak ada itikad baik maupun tindakan nyata dari pihak pangkalan,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).
Karena tidak adanya perubahan, Tim Pengawasan Standarisasi dan Perlindungan Konsumen kemudian mengusulkan pemutusan hubungan usaha kepada Direktur Utama PT Hafsa Utama agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain surat pengajuan dari Disperindagkop UKM, proses administrasi tersebut juga disertai dokumen pendukung dari PT Hafsa Utama Gas selaku agen penyalur resmi LPG di Kelurahan madatte Polewali Mandar.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir praktik penjualan LPG subsidi yang merugikan masyarakat. Penegakan aturan dinilai penting untuk menjaga stabilitas distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar berharap tindakan tegas tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha lainnya agar menjalankan usaha secara jujur, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Ke depan, pengawasan terhadap distribusi LPG 3 kilogram dipastikan akan terus diperketat guna memastikan kebutuhan masyarakat kecil tetap terlindungi dan tidak dimanfaatkan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi di atas hak publi
Pdg