Pasangi Garis Polisi Bantalan Kayu Temuan Nelayan, Polres Majene Diduga Menyalahgunakan Kewenangan
Majene (08/01/2025). Beberapa waktu lalu nelayan Majene menemukan bantalan kayu saat melaut untuk menangkap ikan terbang yang dimana kemudian kayu tersebut dibawa kembali ke bibir pantai di Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene untuk diamankan.
“Kami pergi melaut pagi dini hari dan menemukan bantalan kayu mengapung terbawa arus ditengah laut sebelum kami hendak memasang jaring. Alhamdulillah ada rejeki yang nyata dan sebab itu kami tidak jadi pasang jaring dengan memilih membawa pulang kayu bundar dengan ditarik setelah diikat di kapal”, ujar nelayan.
Warga sekitar dan keluarga nelayan kaget serta khawatir melihat kayu bantalan tersebut tetiba diberi garis polisi tanpa sepengetahuan nelayan yang menemukan dan khawatir akan tertimpa persoalan hukum.
“Kami kaget dan khawatir melihat ada polisi datang memasangi garis polisi sehingga kami berpikiran apakah mungkin kami yang menemukan akan terjerat kasus hukum. Apalagi pemasangan garis polisi tanpa sepengetahuan kami”, Sambung Keluarga.
Saat ditemui wartawan Bidikcelebes.com, pihak Mapolres Majene melalui Kasi Humas Bapak Iptu Suyuti dan Kanit Tipidum Bapak Ipda Paridon membenarkan dan menerangkan bahwa pemasangan garis polisi adalah bentuk pengamanan untuk mencegah potensi terjadinya pelanggaran pidana.
“Benar ada pemasangan garis polisi dan terkait dengan tanpa sepengetahuan nelayan yang menemukan, kami sudah sampaikan ke warga sekitaran lokasi untuk disampaikan ke nelayan yang bersangkutan mengingat mereka sementara pergi melaut sembari kami telisik siapa pemilik kayu tersebut”, Terang pak Ridon.
“Adapun pemasangan garis polisi adalah murni upaya kami mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang bisa saja menjerat nelayan yang menemukan bantalan kayu tersebut”, Timpal Pak Suyuti.
Terakhir pihak kepolisian melalui Kasi Humas Bapak Iptu Suyuti menghimbau bagi nelayan yang menemukan hal serupa untuk menginformasikan ke pihak kepolisian terdekat dan tidak perlu lagi khawatir persoalan potensi terjadinya pelanggaran hukum.
“Kami berharap kedepan jika hal serupa terjadi di kemudian hari tolong disampaikan ke kami agar bagaimana kita bisa sama-sama menemukan jalan terbaik untuk semua, baik untuk pemilik maupun nelayan yang menemukan”, Pungkas Iptu Suyuti.
Pewarta : MRW