HukumPolewali MandarSulawesiSulawesi Barat

Tambang Ilegal Diduga Rambah Hutan Kota Polman, Aktivis Siap Lapor APH

Bidikcelebes.com |Polewali Mandar – Aktivitas penambangan diduga ilegal terpantau di sekitar kawasan Hutan Kota Polewali Mandar. Padahal, status Hutan Kota tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Polewali Mandar.

Berdasarkan penelusuran data Minerba One Map Indonesia (MOMI) Kementerian ESDM, kegiatan tambang di lokasi itu tidak terdaftar memiliki Izin Operasi Produksi.

Aktivis muda Polman menyatakan akan melaporkan aktivitas tersebut ke aparat penegak hukum. “Hutan Kota itu ruang terbuka hijau yang dilindungi. Kalau ditambang, jelas merusak fungsi ekologis dan melanggar hukum,” ujar Andi Kaco, (22/5/2026).

Andi Kaco juga menambahkan bahwa : “Penambangan tanpa IUP melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar”.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup maupun instansi terkait di Pemkab Polman. Para aktivis mendesak pemerintah daerah dan Gakkum KLHK segera turun tangan menghentikan aktivitas tambang serta memproses pihak yang bertanggung jawab.

Rls

(Visited 52 times, 1 visits today)
Bagikan