RTH Publik di Berlian Modern Residence Tak Nampak, Siapa Yang Salah ?

Polewali, 18 Februari 2022. Pembangunan Perumahan Berlian Modern Residence yang beralamatkan di Madatte dibangun sejak beberapa tahun lalu dan menuai banyak kontroversi, mulai dari disorotnya pengerusakan trotoar, penebangan pohon, hingga terjadi Rapat Dengar Pendapat di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab.Polewali Mandar.

Sorotan itu kembali hadir setelah rampungnya pembangunan perumahan tersebut, sorotan kali ini datang dari Abd. Anas  aktivis jebolan Unismuh.

“Perumahan Berlian Modern Residence ini tidak terlihat Ruang Terbuka Hijaunya (RTH) Publik, padahal itu ada dalam Stieplan dan diatur dalam perundang undangan” Ujar Anas.

Masih lanjut Anas, Pengaturan pengelolaan RTH bertujuan menjamin kepastian hukum dalam menjaga dan melindungi ketersediaan RTH serta tanggung jawab aparatur dan masyarakat dalam mengelola RTH Ujarnya menjelaskan.

Menurut Anti dari Pihak Berlian Modern Residence saat di kunjungi dikantornya mengungkapkan bahwa ada stieplan diperbaruhi, stie plan yang disetujui pemerintah. Jawabnya.

Untuk mempertannyakan kejelasan hal tersebut Reporter bidikcelebes.com mencoba menghubungi Kabid. Perumahan Arham melalui pesan whatsapp (WA) namun tidak ada jawaban meski pesan yang dikirim centang dua warna biru.

Untuk diketahui bahwa :

Undang – Undang No.1 tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman pasal 47 ayat 2 : Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum wajib dilakukan sesuai dengan rencana, rancangan, dan perizinan.

Undang – undang No. 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang  Pasal 61: Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang.

Peraturan Bupati Polewali Mandar No. 66 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Pasal 5 : Menjaga keberadaan dan keberlangsungan RTH yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39 : Setiap orang dilarang melakukan alih fungsi RTH.

Reporter A/MG

(Visited 129 times, 1 visits today)
Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *