M.Ansar N : Guru dan Komitmen Tanpa Batas Saat Pandemi

Awal ditetapkannya pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Peristiwa menyebarnya penyakit korona virus (Coronavirus disease 2019, disingkat Covid-19) diseluruh dunia untuk semua Negara. Penyakit ini disebabkan oleh Korona virus baru yang diberi nama SARS-CoV-2. Masa pandemi Covid-19 berdampak luas kesemua sektor termasuk dunia pendidikan yang ada di Indonesia. Tidak hanya di kota-kota besar bahkan sampai ke pelosok negeripun mengalami hal yang serupa. Seperti halnya di kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat.

Dengan adanya wabah virus korona ini akan menghambat kegiatan proses belajar mengajar secara tatap muka di sekolah. Situasi tersebut berubah menjadi proses belajar mengajar yang dilakukan di rumah secara jarak jauh. Meskipun demikian masa pandemi ini mampu mengakselerasi pendidikan berbasis digital yang disebut dengan pendidikan 4.0. Sistem pembelajaran yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Masa pandemi ini seakan-akan menjadi katalis hebat yang memacu dunia pendidikan untuk lebih banyak pemanfaatan teknologi informasi dalam aktivitas pembelajaran jarak jauh.

Proses pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik kepada peserta didik secara jarak jauh ini tentunya menjadi tantangan baru bagi para pendidik dalam mengeksplore materinya sehingga tujuan pembelajaran yang diharapkan bisa tercapai secara maksimal. Dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik dimasa pandemi tentunya komitmen dan tanggung jawab yang tidak mengenal batas dalam merealisasikan tujuan pendidikan yakni mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tertuang dalam pasal 31 Ayat 3 UUD 1945.

Kompetensi pendidik belajar dari rumah yang diatur pada surat edaran (SE) mendikbud nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pendidikan dalam masa darurat Coronavirus Disease (Covid-19) para peserta didik dari berbagai tingkat pendidikan menjalani belajar dalam jaringan (Daring) dan luar jaringan (Luring). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menerbitkan SE Nomor 15 Tahun 2020 tentang pendoman penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran Covid-19. Dalam surat edaran ini disebutkan tujuan dari pelaksanaan belajar dari rumah adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19.

Profesionalisme seorang tenaga pendidik sangat diperlukan dalam bidang pendidikan dimasa pandemi karna pada merekalah pembelajaran dan hasil belajar siswa dipertaruhkan. Menjadi guru yang profesional dimasa pandemi ini siap tidak siap harus mampu menggunakan perangkat elektronik yang terbuhung dengan jaringan internet sebagai penunjang dalam melakukan kegiatan belajar mengajar kapanpun dan dimanapun. Kondisi seperti ini menjadi pendidik dan peserta didik dalam sebuah dilema yang harus dihadapi.

Era baru dalam kenormalan yang mengharuskan seluruh pendidik dan peserta didik tetap belajar meski berada dirumah. Teaching from home atau belajar dari rumah menggunakan fasilitas elektronik yang terhubung langsung ke internet, menjadi jalan untuk mewujudkan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Berbagai masalah awal yang dihadapi dalam kenormalan baru ini antara lain adalah tidak semua guru memiliki kompetensi yang memadai dalam menjalankan tugasnya untuk melaksanakan pembelajaran dari rumah, terutama bagi mereka yang sudah berusia lanjut. Selain itu kesiapan para peserta didik dalam menerima pembelajaran dengan menggunakan perangkat-perangkat yang bisa dikatakan baru bagi mereka ini juga menjadi hambatan seperti yang terjadi pada madrasah kami.

Sulitnya akses jaringan internet pada madrasah kami juga salah satu persoalan utama dalam melakukan proses belajar mengajar melalui daring sehingga para pendidik harus menyiasati bagaimana agar materi bisa tersampaikan kepada peserta didik walaupun harus mendatangi peserta didik kerumah masing-masing. Kegiatan tersebut membuat pekerjaan pendidik lebih berat ditambah lagi dengan pelaporan administrasi tenaga pendidik yang begitu banyak. Komitmen guru yang terpenting adalah bagaimana melayani siswa dan wali murid dalam melaksanakan pembelajaran dengan penuh kedisplinan, keikhlasan dan tanggung jawab.

Komitmen dan tanggung jawab seorang guru yang tak mengenal batas ini adalah wujud nyata dari sebuah pengabdiannya kepada pendidikan Indonesia dikondisi pendemi saat ini, tantangan guru tidak hanya dituntut menguasai TI. Namun, bagaimana komitmen dalam meramu persiapan dan melaksanakan pembelajaran bisa terlaksana dengan baik. Sehingga pembelajaran baik dalam luring dan daring selama pandemi terlaksana dengan efektif.

Ttd

Muh Ansar N.,S.Pd

Guru Menulis

(Visited 40 times, 1 visits today)
Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *