Givan : Kebebasan Berpendapat Bukan Berarti Bebas Dimana Saja. Harap Tidak Adalagi Demo Di RSUD Hajjah Andi Depu
Bidikcelebes.com | Polewali Mandar – Menanggapi aksi demonstrasi di depan RSUD Hajjah Andi Depu Polewali Mandar (Polman), Beberapa hari yang lalu, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Hajjah Andi Depu Polman, Moch Givan Andra Pratama berharap hal serupa tidak lagi terjadi atau tidak terulang kembali.
Menurutnya, aksi tersebut dapat mengganggu akses lalu lintas ambulans yang memuat pasien dan dapat mengganggu ketertiban umum serta kenyamanan pasien.
Ia menerangkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum/ aksi demonstrasi jelas dilarang atau dikecualikan dilakukan di rumah sakit. Hal itu jelas tertuang dalam Undang-undang (UU) No 9 Tahun 1998 dan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) No 9 Tahun 2008.
“Dalam UU No 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pasal 9 ayat 2, berbunyi penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan di tempat tempat terbuka untuk umum, kecuali di rumah sakit,” ujar Givan di Polman, Selasa (6/5/2025).
“Perkapolri No 9 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, Pasal 10 berbunyi penyampaian pendapat di muka umum dilarang dilakukan di rumah sakit,” timpalnya menerangkan.
Oleh sebab itu, ia berharap pihak pengamanan mengambil langkah tegas dan terukur dengan membubarkan aksi yang berlangsung, jika itu terjadi di rumah sakit.
“Dasar aturannya sudah jelas, ada batasan tempat dalam menyampaikan pandangan di ruang publik. Disinilah peran penting aparat pengamanan aksi agar lebih tegas dalam merespon aksi,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa capaian kinerja RSUD Hajjah Andi Depu Polman tahun 2024 sepatutnya disyukuri. Pasalnya kualitas penyelenggaraan kesehatan dasar, rujukan dan penyelenggaraan kesehatan khusus meningkat signifikan.
Selain itu, kualitas sumber daya manusia (SDM) kesehatan kefarmasian dan sarana prasarana kesehatan juga meningkat dengan berbagai indikator penilaian kinerja di angka rata rata 100%.
Ia menambahkan semakin tinggi capaian realisasi, menunjukkan bahwa kinerja RSUD Hajjah Andi Depu Polman bergerak ke arah positif atau semakin baik.
“Alhamdulillah, dari berbagai capaian indikator kinerja, mulai dari kualitas penyelenggaraan dan SDM kesehatan hingga fasilitas RSUD meningkat dengan realisasi di angka 100% dari target, bahkan ada yang lebih,” paparnya.
Terakhir, ia menegaskan bahwa RSUD Hajjah Andi Depu Polman juga telah melaksanakan penilaian indeks kepuasan masyarakat pengguna layanan terhadap pasien. Hasilnya menunjukkan pelayanan kepada pengguna layanan masuk dalam kategori sangat baik.
“Sebagai Dewas, kami juga mendapati hasil dari penilaian kepuasan masyarakat akan layanan RSUD, hasilnya menunjukkan tren positif atau kategori sangat baik. Yah artinya pasien sangat puas akan pelayanan yang ada di RSUD,” pungkas Givan yang juga seorang akademisi dalam sesi wawancara. (Rls/M.R.W)