Diduga Oknum di PUPR Polman Ikut Bermain, Proyek ini Patut di Usut !!!
Polewali Mandar. Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab.Polewali Mandar diduga kuat ikut terlibat dalam Proyek Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Ta 2021.
Dalam aturan Pelaksanaan Pembagunan IPAL semestinya Pihak pelaksana dalam hal ini KSM yang langsung membeli Komponen IPAL ke Perusahaan yang menyediakan IPAL yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dugaan keterlibatan oknum ASN ikut bermain proyek Pembangunan IPAL ini mencuat dari kalangan Pelaksana Pembangunan IPAL yang mengungkapkan bahwa IPAL dari PUPR dan kalau ada perusahaan lain yang ingin menawarkan IPAL nya masukkan penawaran ke PUPR.
“IPAL Itu kalau semua dari PU ada mi, beli diperusahaan tapi saya lupa namanya. Seandainya bisa belok kiri saya kasih belok kiri ini apa – apa” Ujar Pelaksana yang tak ingin disebut namanya.
Saat di konfirmasi melalui telepon Kadis PUPR Husain, Apakah pembelian IPAL itu dinas PUPR yang tauh ? “Kami di dinas PUPR sebagai penanggung jawab kegiatan itu bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan kegiatan supaya bisa tepat waktu dan tepat mutu.
“terkait fasilitasi, kami dalam hal apapun untuk kepentingan kegiatan, kalau ada kesulitan penyedia yang telah kita tunjuk kami bisa memfasilitasinya dalam artian bagaimna agar pekerjaan ini cepat diluar dari kepentingan itu diluar anu saya” ujar Uceng sapaan akrabnya
Menanggapi hal tersebut aktivis Polewali Mandar Abd.Anas mengatakan, jika benar IPAL itu dari atau di siapkan PUPR maka perlu di usut tuntas sebab diduga ada Oknum ASN yang bermain dalam Proyek Pembangunan IPAL tersebut dan sanksi menanti bagi ASN terlibat dalam permainan proyek diatur dalam PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dan sudah jelas pada Pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS bermain proyek daerah maupun negara.
Dapat juga dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000. Ujar Anas