Direktur RSUD Majene, dr. Yupi Dituding Tinggalkan Utang Rp. 15,7 Miliar: Fakta Atau Fitnah?
Bidikcelebes.com | Majene – Penjabat Direktur RSUD Majene, dr. Yupi, dituding meninggalkan utang sebesar Rp15,7 miliar ketika meninggalkan jabatan sebagai direktur pada tahun 2022. Tuduhan ini disampaikan oleh akun WhatsApp yang diduga sebagai pegawai BPJS, Aliman Idris.
Menurut Aliman Idris, apa yang disampaikan di grup sudah berdasarkan data dan fakta. Ia bahkan mengaku tetap pada pernyataannya dan meminta untuk konfirmasi ke pihak RSUD Majene. “Saya tidak menuding, itu fakta dan bisa dikroscek di RSUD Majene,” ungkapnya tegas, Sabtu (9/8/2025).
Dalam rangka memastikan keakuratan informasi, kami telah menghubungi dr. Yupi untuk meminta klarifikasi terkait tudingan tersebut. Ketika dimintai keterangan dr. Yupi membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa itu tidak sesuai.
“Biar saja dia bilang begitu, judulnya anggaran 2020 tapi tanggal di bawahnya 2022, yang jelas saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 3 dan persentasi dengan Banggar DPRD Majene, RSUD Majene surplus dan tidak ada utang, terutama utang obat, semua lunas di 25 desember,” ujar dr. Yupi.
Namun, dr. Yupi juga mengaku bahwa akan melakukan komplain kepada Kasubag Keuangan RSUD Majene. “Sementara saya complain dan konfirm Kasubag Keuangan RSUD Majene. Judul di atasnya anggaran 2020, review inspektorat 2022,” katanya.
“Biar dia berkoordinasi juga dengan bendahara pembayaran,” sambungnya
Menurut dr. Yupi, pihaknya sementara fokus pada 3 hal besar untuk kegiatan 2025 dan 2026. Ia juga berharap doa dan dukungan semua pihak.
“Saya lagi fokus dengan 3 hal yang besar untuk kegiatan 2025 dan juga kegiatan 2026. Mohon doa dan dukungannya, semoga dapat terealisasi,” pungkasnya.
Kami juga telah menghubungi, mantan anggota Komisi 3 DPRD Majene, Budi Mansur, mitra RSUD Majene di bawah masa kepemimpinan dr. Yupi ketika menjabat direktur sebelumnya. Budi Mansur menilai tudingan itu jauh berbeda dari kenyataan, bahkan ia mengapresiasi dr. Yupi.
“Saya tidak terlalu detail tentang data dalam bentuk angka-angka, termasuk data yang menjadi bahan tudingan akun WhatsApp, Aliman Idris via grup WhatsApp. Selaku komisi yang bermitra kerja dengan RSUD Majene saat itu menilai bahwa kinerjanya cukup bagus,” tegasnya.
“Pendapatan surplus selama 2 tahun, progres pembangunan RSUD Majene sangat bagus, banyak dana alokasi khusus (DAK), pun dengan bantuan alat kesehatan dari kementerian dan insentif petugas covid waktu itu cair semua,” sambungnya.
“Intinya dr. Yupi selaku Direktur RSUD Majene saat itu tidak meninggalkan utang per Desember 2021. Terkait pelayanan pasti masih banyak kekurangan karena masa Pandemic Covid-19. Yang jadi catatan sangat berharga, pendapatan bisa surplus masa pandemi jika dibandingkan sekarang,” pungkasnya.
Tudingan seperti ini bisa saja berdampak hukum, terlebih jika terbukti sebagai fitnah. Hal tersebut diatur dalam KUHP Pasal 310-311 dan UU ITE Pasal 27 ayat (3), yang melarang pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Dengan memahami hukum ini, masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam berbicara dan bertindak, serta melindungi diri dari fitnah yang merugikan. Melakukan verifikasi informasi sebelum disebar menjadi penting untuk menghindari konsekuensi hukum. (Rls/ M.R.W)