Diduga Hanya Memiliki IUP Eksplorasi, Tambang PT BSN di Mirring, Diminta Buka Dokumen Perizinan
Bidikcelebes.com | Polewali Mandar – Polemik aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan PT BSN (inisial nama perusahaan) kembali menjadi sorotan. Menanggapi kemungkinan adanya dalih bahwa perusahaan pernah memiliki IUP Operasi Produksi yang kini telah berakhir atau hanya mengelola material yang dibeli dari pihak lain, sejumlah pihak meminta PT BSN menunjukkan dokumen perizinan yang menjadi dasar operasionalnya dihadapan penyidik Polres Polewali Mandar.
Menurut salah seorang aktivis tambang yakni Andi Kaco, Apabila benar IUP perusahaan telah berakhir, publik mempertanyakan pemenuhan kewajiban reklamasi dan pascatambang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba), termasuk dokumen penyelesaian kewajiban serta surat keterangan dari Menteri yang menyatakan seluruh kewajiban telah dipenuhi.
Selain itu, apabila perusahaan hanya melakukan pengelolaan dan penjualan material yang diperoleh dari pihak lain, maka diminta untuk memperlihatkan IUP Penjualan sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Minerba bagi badan usaha yang menjual mineral yang telah tergali. Perusahaan juga diminta menunjukkan dokumen IUP Operasi Produksi apabila memang melakukan kegiatan produksi. Ujar Andi Kaco
Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat lahan yang telah mengalami aktivitas pertambangan, tumpukan material tambang, alat berat excavator, serta mesin penghancur batu. Sementara itu, berdasarkan data yang tersedia saat ini dari Dinas ESDM, PT BSN disebut hanya memiliki IUP tahap Eksplorasi.
Jika temuan tersebut terbukti, maka aktivitas dimaksud berpotensi berkaitan dengan ketentuan pidana dalam UU Minerba, di antaranya Pasal 158, Pasal 160 ayat (2), Pasal 161, dan Pasal 161B yang mengatur sanksi terhadap penambangan tanpa izin, pelaksanaan operasi produksi oleh pemegang IUP eksplorasi, pengelolaan atau penjualan mineral yang tidak memenuhi ketentuan perizinan, serta tidak dilaksanakannya kewajiban reklamasi dan pascatambang setelah IUP berakhir.
Hingga berita ini disusun, belum ada klarifikasi resmi dari PT BSN dan Polres Polman terkait status perizinan maupun Tahapan proses penyelidikannya. Karena itu, PT BSN dan Polres Polman diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.