Bripka AMG Selingkuh di Mateng Terancam Dipecat
Mamuju,27 November 2022. Pada tanggal 16.11.2022 bertempat di Ruang sidang Bidang Propam Polda Sulawesi Barat terlaksana Sidang Komisi Kode Etik Polri.
Sidang tersebut sehubungan perkara pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa Perselingkuhan yang dilakukan oleh Bripka AMG NRP 86010414 dengan seorang wanita di Mamuju Tengah (Mateng).
Menurut keterangan saksi di persidangan inisial SI melalui pesan Whatsapp (WA) bahwa Hasil Putusan sidang tertanggal 17.11.2022 itu berupa pemecatan namun Bripka AMG mengajukan Banding.
“Sudah di bacakan itu sidang putusan, Pemecatan i cuma dia banding, Terus Kamis,1.12.2022 itu baru di tahu keputusan banding di Terima atau tidaknya bandingnya”. Tulis SI dalam pesan WAnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Pihak Bidikcelebes.com menghubungi Pihak Polda Sulawesi Barat dalam hal ini Bid.Propam untuk di mintai keterangannya namun tidak mendapat jawaban atau konfirmasi, kecuali langsung datang ke kantor Polda Sulawesi Barat.