HukumKejariPolewali MandarPolres PolmanSulawesiSulawesi Barat

Gunung Gundul di Barumbung Jadi Sorotan, Aktivitas Tambang Diduga Tanpa IUP atau SIPB

Bidikcelebes.com |Polewali Mandar – Dugaan aktivitas pertambangan ilegal kembali menjadi sorotan di Kabupaten Polewali Mandar. Kali ini, aktivitas tersebut diduga berlangsung di wilayah Barumbung, Kecamatan Matakali.

Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat perubahan bentang alam yang cukup signifikan. Sebagian area perbukitan tampak gundul akibat aktivitas pengerukan material. Di lokasi juga terlihat dua unit alat berat excavator merek Hitachi berwarna kuning yang diduga digunakan untuk melakukan penambangan.

Aktivitas tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Apabila dugaan tersebut benar, maka kegiatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang mengatur pengelolaan sumber daya mineral dan batuan di Indonesia.

Selain persoalan perizinan, material hasil tambang tersebut juga diduga keras dipasarkan kepada masyarakat dan digunakan untuk memasok sejumlah proyek pembangunan, termasuk proyek pemerintah. Dugaan ini memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul material yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi serta perlunya pengawasan terhadap rantai pasok material tambang.

Aktivitas penambangan tanpa izin tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak, tetapi juga dapat menimbulkan dampak lingkungan, seperti kerusakan bentang alam, meningkatnya risiko longsor, sedimentasi, hingga terganggunya keseimbangan ekosistem di sekitar lokasi tambang.

Tentunya aparat penegak hukum bersama instansi yang berwenang segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan legalitas aktivitas tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar penegakan hukum dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, identitas pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tersebut sementara dalam proses konfirmasi.

(Visited 18 times, 1 visits today)
Bagikan