Diduga Tambang Beroperasi Tanpa Izin, Berada Depan Kantor Desa, 4 KM Dari Polres Polman
Bidikcelebes.com |Polewali Mandar – Aktivitas pertambangan yang diduga beroperasi tanpa izin di wilayah Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar, kembali menjadi sorotan. Lokasi tambang tersebut diketahui berada tidak jauh dari pusat pemerintahan desa, yakni sekitar 200 meter dari kantor desa dan hanya berjarak kurang lebih 4 kilometer dari Markas Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar.
Berdasarkan hasil pemantauan BidikCelebes.com, aktivitas pertambangan tersebut diduga belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Dugaan itu mengacu pada penelusuran data One Map Minerba Indonesia serta informasi yang tersedia pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat, yang tidak menunjukkan adanya izin operasi produksi pada lokasi tersebut.
Di lokasi tambang, terlihat satu unit excavator Hyundai berwarna kuning sedang melakukan aktivitas pengerukan material. Selain itu, terdapat satu unit excavator Komatsu yang sedang terparkir, serta sebuah alat penghancur batu (stone crusher) yang diduga digunakan dalam kegiatan pengolahan material tambang.
Tidak hanya itu, sejumlah kendaraan pengangkut material juga terpantau keluar masuk lokasi. Beberapa di antaranya yakni dump truck enam roda berwarna hijau dengan nomor polisi DD 82XX IY, truk Hino DD 91XX AK, satu unit dump truck berwarna kuning tanpa pelat nomor belakang, serta sebuah truk berwarna putih bernomor polisi DD XXXX CY. Kendaraan-kendaraan tersebut diduga mengangkut material berupa tanah urug dan batu.
Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan tersebut telah berlangsung cukup lama.
“Tambang ini sudah beroperasi bertahun-tahun,” ujar warga tersebut.”
Apabila benar terbukti beroperasi tanpa perizinan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, apabila dalam pelaksanaannya menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara atau terdapat penyalahgunaan kewenangan, perbuatan tersebut juga dapat berimplikasi pada ketentuan pidana Tindak Pidana Korupsi yakni Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001.
Hingga berita ini diturunkan,masih menunggu keterangan resmi dari pihak pengelola tambang.