Tiga Lokasi Tambang Diduga Ilegal Dilaporkan, Polres Polman Diminta Segera Sita Alat Berat
Bidikcelebes.com |Polewali Mandar – Dugaan aktivitas pertambangan ilegal tanpa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Polewali Mandar. Sedikitnya terdapat tiga lokasi yang dilaporkan diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin yang sah.
Lokasi pertama berada di wilayah Rea-Rea Timur yang diduga dikelola oleh perusahaan berinisial CV. TK (Inisial). Lokasi kedua berada di Desa Mirring yang diduga terkait dengan PT. BSN (Inisial). Sementara satu titik lainnya berada di sekitar wilayah Kantor Desa Patampanua, Kecamatan Matakali.
Aktivis Polman, Andi Kaco, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata terhadap aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung tanpa legalitas yang jelas. Menurutnya, praktik pertambangan ilegal berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, serta merugikan negara dan daerah dari sisi penerimaan sektor pertambangan.
“Kami mendesak Polres Polewali Mandar untuk segera bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tambang ilegal tersebut. Jangan sampai aktivitas yang diduga melanggar hukum ini terus beroperasi tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum,” tegas Andi Kaco.
Ia menilai langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen perizinan yang dimiliki oleh pihak-pihak yang melakukan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut. Apabila terbukti tidak memiliki IUP Operasi Produksi, maka proses hukum harus segera dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta Polres Polman untuk segera menyita alat berat yang beroperasi di lokasi-lokasi yang diduga ilegal tersebut dan memasang garis polisi agar aktivitas pertambangan dihentikan sementara selama proses penyelidikan berlangsung,” lanjutnya.
Menurut Andi Kaco, tindakan penyitaan alat berat dan pemasangan police line merupakan langkah penting untuk mencegah potensi hilangnya barang bukti sekaligus menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum.
“Kami berharap tidak ada perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Masyarakat menunggu keberanian aparat untuk menindak setiap aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi,” tutup Andi Kaco.
Hingga rilis ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari Polres Polewali Mandar untuk melakukan pengecekan lapangan, menghentikan aktivitas yang diduga ilegal, serta mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan di sektor pertambangan.
Rls