Headline NewsPolewali MandarPolres PolmanSulawesiSulawesi Barat

Jangan Kecolongan : Aktivitas Tambang Ilegal Hanya 7 Menit dari Polres Polman

Bidikcelebes.com |Polewali Mandar – Aktivitas pertambangan ilegal yang diduga beroperasi di Kelurahan Darma, Kabupaten Polewali Mandar, kembali menjadi sorotan. Lokasi tambang yang disinyalir milik seorang berinisial OSC itu disebut hanya berjarak sekitar 4 kilometer atau sekitar 7 menit perjalanan dari Markas Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar.

Berdasarkan hasil pemantauan pada 25 Juni 2026, aktivitas pertambangan tersebut masih berlangsung. Dari penelusuran data melalui One Map Minerba Indonesia, lokasi yang dimaksud diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, sehingga aktivitas penambangan tersebut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.

Atas dugaan tersebut, sejumlah organisasi kepemudaan telah melaporkan aktivitas tambang itu kepada Polres Polewali Mandar agar dilakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba).

Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Polewali Mandar juga telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Dalam kunjungan tersebut, petugas menemukan satu unit alat berat jenis excavator berwarna kuning yang diduga milik pihak berinisial BTR.

Tak hanya diduga beroperasi tanpa izin, aktivitas pertambangan tersebut juga disinyalir telah merambah kawasan hutan kota, yang merupakan kawasan yang harus dijaga sesuai ketentuan tata ruang dan perlindungan lingkungan.

Menanggapi hal itu, Ketua Lingkar Gerakan Perubahan (LGAP) Sulawesi Barat, Amirullah, menegaskan bahwa apabila terbukti melakukan penambangan di kawasan hutan kota, pelaku tidak hanya berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Minerba, tetapi juga dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Penataan Ruang.

“Apabila benar aktivitas pertambangan itu masuk ke kawasan hutan kota, maka ada dugaan pelanggaran terhadap aturan penataan ruang selain pelanggaran di sektor pertambangan,” ujarnya.

Amirullah juga berpendapat bahwa praktik pertambangan ilegal berpotensi menimbulkan kerugian negara karena tidak adanya penerimaan dari sektor perpajakan dan penerimaan negara lainnya yang semestinya dibayarkan melalui mekanisme yang sah. Dugaan tersebut, menurutnya, perlu didalami oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LGAP mendesak Polres Polewali Mandar untuk segera mengambil langkah hukum secara profesional, termasuk melakukan penyelidikan, mengamankan alat berat sebagai barang bukti apabila ditemukan unsur pidana, serta memasang garis polisi di lokasi bila diperlukan untuk kepentingan proses hukum.

Dengan lokasi tambang yang hanya berjarak beberapa menit dari Markas Polres, publik kini menanti langkah cepat, transparan, dan tegas dari aparat penegak hukum dalam menangani dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

(Visited 81 times, 1 visits today)
Bagikan