Diduga Langgar Juknis PPDB, SMP Negeri 3 Polewali Mandar Buka Pendaftaran Sebelum Jadwal Resmi

Bidikcelebes.com | Polewali Mandar – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri 3 Polewali Mandar menuai sorotan publik setelah ditemukan adanya pembukaan pendaftaran lebih awal dari jadwal resmi yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.

Menurut informasi yang diterima, SMP Negeri 3 Polman telah membuka akses link pendaftaran peserta didik baru pada tanggal 26 Mei 2025. Padahal, berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Polewali Mandar, proses PPDB seharusnya baru dimulai secara serentak pada tanggal 2 Juni 2025.

Akibatnya, saat banyak calon peserta didik yang mencoba mengakses link pendaftaran SMP Negeri 3 Polewali Mandar tersebut pada pukul 19.00 Wita 26 Mei 2025, mereka mendapati bahwa kuota pendaftaran sudah penuh hanya dalam waktu satu hari sejak link dibuka.

“Ini sangat tidak adil. Anak saya baru bisa daftar tanggal 2 sesuai juknis, tapi ternyata pendaftaran sudah ditutup sejak 26 Mei. Ini harus ditindak,” ujar salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya.

Kejadian ini memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi dan integritas dalam pelaksanaan PPDB di SMP Negeri 3 Polewali Mandar. Dalam juknis yang berlaku, seluruh SMP negeri wajib memulai proses PPDB pada waktu yang seragam dan terjadwal, guna memastikan keadilan akses dan menghindari praktik diskriminatif.

Reaksi Dewan Pendidikan: Arogansi dan Pelanggaran Serius

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Polewali Mandar, Zubaer, menilai tindakan SMP Negeri 3 Polewali Mandar sebagai bentuk arogansi institusi pendidikan terhadap aturan yang berlaku. Ia menyebut pelanggaran ini tidak bisa dianggap sepele, karena berpotensi merugikan masyarakat dan mencederai prinsip keadilan dalam pendidikan.

“Ini bukan hanya soal teknis, tapi soal integritas dan kepercayaan publik. Kami merekomendasikan pencopotan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Polewali Mandar beserta pihak-pihak yang terlibat, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran juknis,” ujar Zubaer pada Minggu, (1/6/2025).

Ia juga menambahkan bahwa pelanggaran ini membuka ruang terhadap potensi pendaftaran tertutup (off the record) hingga dugaan praktik pungutan liar (pungli).

Desakan Investigasi dan Transparansi

Ketua Dewan Pendidikan Polewali Mandar, Zubaer, mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Polewali Mandar untuk segera mengambil tindakan tegas, termasuk melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan sanksi jika terbukti ada pelanggaran.

“Kalau ini dibiarkan, maka sistem pendidikan kita akan kehilangan kepercayaan dari masyarakat. PPDB harus transparan, adil, dan sesuai aturan,” tegasnya.

Hingga berita ini dirilis, belum ada klarifikasi resmi dari pihak SMPN 3 Polewali maupun dari Dinas Pendidikan terkait dugaan pelanggaran jadwal PPDB ini. Masyarakat kini menanti sikap tegas dari pemerintah daerah untuk menjaga marwah dunia pendidikan yang bersih dan adil. (Rls/B.P)

(Visited 67 times, 1 visits today)
Bagikan