Buang Sampah Sembarangan di Polman, Satpol PP Bisa Menindak Tegas

BIDIKCELEBES.COM, POLMAN — Ketua DPRD  Polewali Mandar (Polman), Fahry Fadly bersama Wakil Ketua DPRD, Amiruddin, Komisi 1 mengundang Dinas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke DPRD Polman untuk rapat membicarakan penanganan sampah, pada hari Jumat, 14 Februari 2025.

Fahry mengatakan bahwa DPRD bersama DLHK, Satpol PP dan Satgas Pemadam Kebakaran akan berkolaborasi mengedukasi masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya.

Fahri Fadly menegaskan kalau ada masyarakat yang membuang sampah disembarang tempat maka Satpol PP akan memberikan peringatan dengan mengedukasi.

“Buanglah sampah pada tempatnya! Jika kembali ditemukan ada masyarakat yang membuang sampah disembarang tempat, maka Satpol PP akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

“Ini menjadi tugas kita semua masyarakat Polman untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya,” ucap politisi muda itu kepada media, Minggu, 16 Februari 2025

Dikatakannya, kalau ada sampah, cukup disimpan saja di depan rumah. Nanti pihak DLHK yang datang menjemputnya karena itulah hasil kesepakatan saat gelar rapat bersama beberapa hari yang lalu.

“DLHK telah berkomitmen untuk menjemput sampah masyarakat yang ada dirumah khusunya wilayah perkotaan, nanti pihak DLHK yang akan menjemputnya,” jelasnya.

Fahri Fadly menegaskan, kalau ada masyarakat yang membuang sampah disembarang tempat maka Satpol PP akan memberikan peringatan dengan mengedukasi.

“Buanglah sampah pada tempatnya! Jika kembali ditemukan ada masyarakat yang membuang sampah disembarang tempat, maka Satpol PP akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya

Fahry menambahkan, sampah ini adalah tanggung jawab bersama, bagaimana sampah ini bisa diselesaikan dengan baik kalau masih saja masyarakat membuang sampah disembarang tempat.

“Ayo kita sama-sama menjaga kebersihan Polman, mari kita jaga dan sayangi daerah ini agar sampahnya bisa segera teratasi,” pintanya.

Sebagai informasi, larangan buang sampah sembarangan sebenarnya sudah diatur di dalam UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Pasal 29 (1) huruf e UU Nomor 18 Tahun 2008 disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. (*)

(Visited 169 times, 1 visits today)
Bagikan