BNIBUMNKAMMIMajenePolmanPublikSulawesi Barat

BNI Cabang Polewali Mandar Dinilai Lepas Tanggung Jawab Atas BNI KCP Majene dan Ancaman Terhadap Kebebasan Pers

Bidikcelebes.com | Polman – BNI Cabang Polewali Mandar dinilai lepas tanggung jawab atas pelayanan BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Majene yang dinilai kacau. Pernyataan ini muncul setelah BNI Cabang Polewali Mandar tidak menanggapi secara serius permasalahan pelayanan yang dialami oleh nasabah BNI KCP Majene dan menjadi sorotan publik.

Sorotan dilayangkan Ketua KAMMI Daerah Mandar Raya, Rifai, pihaknya mendesak dilakukan evaluasi mendalam dan pencopotan Hasmawati, Pimpinan BNI KCP Majene. “Kami tidak bisa menerima sikap BNI Cabang Polewali Mandar yang seolah-olah tidak peduli dengan permasalahan pelayanan yang dialami oleh nasabah BNI KCP Majene,” ujar Rifai pada Minggu (3/8/2025).

“BNI Cabang Polewali Mandar harusnya segera melakukan evaluasi mendalam dan pencopotan Hasmawati, Pimpinan BNI KCP Majene,” timpalnya.

Rifai menambahkan bahwa BNI sebagai lembaga negara harusnya menjadi contoh bagi lembaga lainnya dalam hal pelayanan publik. “Namun, yang terjadi saat ini justru sebaliknya. BNI KCP Majene dinilai tidak mampu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, telah diberitakan Bidikcelebes.com bahwa BNI KCP Majene kembali dikeluhkan warga Majene sebagai nasabah terkait pelayanan yang ada. Hal itu kemudian mendapat atensi serta desakan publik akibat kejadian tersebut.

Mirisnya jurnalis Bidikcelebes.com sebagai media yang memberitakan keluhan warga akan pelayanan yang dinilai kacau tersebut, kini mendapatkan upaya yang disinyalir menjurus pada tindakan pembredelan dan pembungkaman terhadap jurnalis, khususnya kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik.

Menurut jurnalis Bidikcelebes.com, hal itu terjadi tidak berselang lama setelah upaya klasifikasi kepada Pimpinan BNI KCP Majene, Hasmawati berlangsung. Sebuah nomor WhatsApp baru mencoba menghubungi dan setelah dikonfirmasi memang ada indikasi keterkaitan dengan pihak BNI.

Kebebasan Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang tidak bisa ditawar-tawar yang diatur dan dijamin oleh konstitusi yakni Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang tentang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Sungguh sangat disesalkan jika upaya tersebut ditempuh sebagai solusi oleh pihak BNI yang merupakan bagian dari BUMN yang konsen di wilayah pelayanan publik. Ini kembali menunjukkan betapa buruknya sistem tata kelola dan pelayanan BNI, khususnya BNI Cabang Polewali Mandar dibawah kepemimpinan Alexander R. Naping. (Rls/ M.R.W) 

(Visited 82 times, 1 visits today)
Bagikan