HukumNewsPolres PolmanSulawesiSulawesi Barat

“B” Mantan Caleg Gelora Diduga Terlibat Aktivitas Tambang Ilegal, Polisi: Masih Dalam Proses Penyelidikan

Bidikcelebes.com | Polewali Mandar — Dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Polewali Mandar kembali menjadi sorotan. Kali ini, nama seorang dengan inisial “B, yang diketahui pernah menjadi calon legislatif (Caleg) dari Partai Gelora, disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di wilayah Kecamatan Matakali.

Dugaan tersebut kini mulai masuk dalam penanganan aparat penegak hukum. Polres Polewali Mandar menyatakan tengah melakukan proses penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan tersebut.

Hal itu terungkap dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polres Polewali Mandar.

Dalam surat tersebut, penyelidikan mengacu pada Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam perkembangan penyelidikan itu, kepolisian menyatakan akan melakukan sejumlah langkah untuk mengungkap fakta di lapangan. Di antaranya mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang dianggap berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Langkah ini menjadi penting untuk menjawab satu pertanyaan utama: apakah aktivitas pertambangan tersebut memiliki dasar perizinan yang sah atau justru berlangsung tanpa izin?

Sebab, status seseorang sebagai pemilik, pengelola, atau pihak yang terlibat dalam suatu aktivitas pertambangan tentunya harus dibuktikan melalui hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.

Kini, perhatian publik tertuju pada hasil penyelidikan Polres Polewali Mandar. Benarkah aktivitas tersebut tidak mengantongi izin ? Lalu, sejauh mana keterlibatan “B” dalam kegiatan yang dipersoalkan ?

Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu masih menunggu hasil penyelidikan dan pembuktian dari aparat penegak hukum.

Hingga tahap ini, B masih berstatus sebagai pihak yang diduga terkait, dan belum dapat disimpulkan bersalah sebelum adanya bukti serta proses hukum yang menentukan.

(Visited 10 times, 10 visits today)
Bagikan