HukumKorupsiLingkunganPelanggaran HAMPemerintahanPolewali MandarPolres PolmanSulawesiSulawesi BaratTambang

Tambang Ilegal di Matakali Disinyalir Milik “B” Mantan Kepala Bapenda Sulbar, Aktivis Siap Lapor ke Polda dan Kejati

Bidikcelebes.com |Polewali Mandar – Aktivitas tambang diduga ilegal ditemukan beroperasi di Kecamatan Matakali, tidak jauh dari jalan poros Matakali. Tambang tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu disinyalir milik “B” mantan Kepala Bapenda Sulawesi Barat (Sulbar).

Dari pantauan Andi Kaco dkk, material hasil kerukan tambang diangkut menggunakan truk ke salah satu kompleks perumahan di wilayah Matakali. Jejak roda alat berat dan gundukan material galian C terlihat jelas di lokasi, menandakan aktivitas sudah berlangsung cukup lama.

Andi Kaco, aktivis Polewali Mandar yang tergabung dalam Cipayung Plus, menyatakan akan membawa persoalan ini ke Polda Sulbar. “Kami akan laporkan dugaan pelanggaran UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Tidak ada IUP, tapi tetap beroperasi. Ini jelas pidana,” tegasnya, (17/4/2026).

Tak hanya itu, Andi Kaco juga akan melayangkan laporan ke Kejati Sulbar terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Ada tiga poin yang disorot:

1. Beroperasi tanpa IUP – melanggar UU Minerba dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
2. Merusak lingkungan – hamparan lahan di Matakali terlihat gundul dan tidak ada reklamasi.
3. Potensi kerugian negara – tidak ada pembayaran royalti, pajak, atau PNBP ke negara karena aktivitasnya ilegal.

“Negara dirugikan. Ada material diambil, dijual, tapi tidak ada sepeser pun masuk ke kas negara. Ini korupsi sumber daya alam,” tambah Andi Kaco.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga sebagai pemilik tambang. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

(Visited 58 times, 2 visits today)
Bagikan