Mobil Plat Merah DC 1 C Milik Pemkab Polman Kembali Disorot
Bibdikcelebes.com, Polman — Mobil mewah merek Mercedez Benz berwarna hitam berplat merah dengan nomor polisi DC 1 C terparkir di Sudut Lagi, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, 18 Februari 2025 pada malam hari.
Pantauan Bidikcelebes.com mobil itu diduga milik pemerintah Kabupaten Polewali Mandar yang terparkir didepan Cafe sudut lagi Polewali sekitar pukul 22.00 WITA diluar jam kerja yang digunakan Pj Bupati Polman, Muhammad Hamzih.
Salah seorang pengendara yang lewat didepan Cafe Sudut Lagi sangat menyangkan pengguna mobil mewah tersebut karena ditengah Kondisi keuangan daerah mengalami Defisit malah mobil mewah itu digunakan bergagah-gagahan di malam hari diluar jam kantor. Apalagi tentu biaya operasional mobil tersebut mahal.
“Ini diluar Jam kantor, mobil yang berplat merah tersebut adalah mobil operasional Bupati. Harusnya disimpan bukan digunakan untuk kepetingan pribadi untuk bergagah-gagahan diluar jam kantor,” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa Mobil itu juga sering dilihat oleh masyarakat pada malam hari terparkir di depan cafe.
Untuk diketahui, Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
Kendaraan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), mobil dan motor, dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi. Hal ini sudah diatur dalam peraturan dan ada sanksi bila disalahgunakan.
Dalam lampiran peraturan itu juga diatur tentang penggunaan kendaraan dinas sebagai berikut:
- Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
- Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Hari Kerja dan Jam Kerja Reguler PNS secara rinci diatur dalam Perpres 21/2023. Perpres tersebut mengatur bahwa hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN berlaku bagi instansi pemerintahan baik instansi pusat maupun instansi daerah umumnya bekerja selama 5 hari kerja per minggu.
Jam kerja biasanya berlangsung dari Senin hingga Jumat dengan durasi 8 jam per hari.
Total jam kerja per minggu adalah 40 jam. Jadwal reguler ini sering kali diatur sebagai berikut:
Senin – Kamis: 07.30 – 16.00 (tergantung instansi)
Jumat: 07.30 – 16.30 (dengan istirahat lebih lama untuk shalat Jumat)
ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (Admin)