KAMMI Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di DPRD Polman
Bidikcelebes.com | Polewali Mandar – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Mandar Raya mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polewali Mandar. Desakan ini disampaikan setelah KAMMI Mandar Raya menemukan beberapa kejanggalan dalam penggunaan anggaran di DPRD Polman.
Ketua Umum KAMMI Mandar Raya, Rifai, menyatakan bahwa kecurigaan terhadap DPRD Polman sudah ada sejak awal karena permintaan informasi yang diajukan oleh KAMMI tidak digubris. Padahal, permintaan informasi tersebut sejalan dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami curiga karena permintaan informasi yang kami ajukan tidak digubris oleh DPRD Polman, padahal sangat sejalan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” kata Rifai dalam pernyataannya, Jumat (8/8/2025).
Rifai menambahkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki dan temuan BPK RI Sulawesi Barat, terdapat dugaan tindak pidana korupsi di DPRD Polewali Mandar, antara lain:
1. Tunjangan komunikasi intensif dengan nilai realisasi Rp. 5.460.000.000
2. Tunjangan reses Rp. 892.500.000
3. Dana operasional Rp. 201.600.000
4. Belanja makan minum pada sekretariat yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dengan nilai Rp. 294.348.153
KAMMI Mandar Raya mendesak APH untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi di DPRD Polman. Jika tidak, KAMMI akan memasukkan surat laporan secara resmi dan unjuk rasa untuk meminta pemeriksaan lebih lanjut.
“Jika tidak ada respons dari APH, kami akan memasukkan surat laporan secara resmi dan berdemonstrasi untuk meminta pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Rifai.
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
Pasal 2, menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.
Pasal 4 menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap orang yang melakukan tindak pidana korupsi.tambah rifai menjelaskan. (Rls/ T.S)