Direktur RSUD Hajjah Andi Depu Polewali Mandar Membantah Tegas Isu Miring yang Beredar di Media Sosial
Bidikcelebes.com | Polman – Menanggapi adanya informasi yang beredar di Media Sosial Facebook yang diunggah oleh akun Warga Sipil kemudian diteruskan oleh akun Opposite68(anonim) pada Grup Info Kejadian Polewali Mandar, maka pihak RSUD Hajjah Andi Depu, dr. Anita selaku Direktur memberikan tanggapan secara tegas bahwa adanya potongan jasa yang dilakukan secara secara sepihak dan tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan adalah hal tidak benar.
“Tidak ada pemotongan jasa, adapun perumusan pembagian/ distribusi jasa dilakukan oleh Tim Perumus Jasa Pelayanan (TPJP) yang ditetapkan dengan SK Direktur RSUD Hajjah Andi Depu dengan susunan keanggotaan sejumlah 19 (Sembilan belas) orang, dengan komposisi tenaga medis yang terlibat sebanyak 10 (Sepuluh) orang atau dapat dikatakan mayoritas anggota TPJP merupakan tenaga medis,” ujar dr. Anita pada Rabu (9/7/2025).
“Sebelum penetapan pembagian/ distribusi jasa juga telah dilakukan beberapa kali pertemuan untuk mencapai kesepakatan dengan TPJP disertai sosialisasi ke tenaga medis yang lain dalam Rapat Komite Medik,” sambungnya.
Selanjutnya, terkait informasi tenaga medis yang dipaksa bekerja dalam tekanan tinggi bahkan dikurangi hak-haknya secara sepihak, Direktur RSUD Hajjah Andi Depu juga secara tegas membantah hal tersebut.
“Penilaian kinerja tenaga medis dilakukan oleh Tim Penilai Kinerja (TPK) yang dibentuk dalam SK Direktur yang terdiri dari 3 (tiga) orang unsur manajemen serta 5 (lima) Orang tenaga medis. Tim ini berperan menilai variabel kinerja yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Polewali Mandar tentang Remunerasi RSUD Hajjah Andi Depu,” tegas direktur.
Ia menambahkan bahwa, “Selain pemberian jasa pelayanan, tenaga medis juga mendapatkan insentif dan biaya seminar/ workshop dari rumah sakit sehingga dapat dikatakan bahwa tenaga medis yang bekerja di RSUD Hajjah Andi Depu sangat diperhatikan kesejahteraannya.”
Hal ini kemudian diperkuat dengan keterangan Ketua Komite Medik, dr. Adriansyah Amri, Sp.OT, M.Kes., bahwa isu yang beredar terkait potongan jasa dilakukan secara sepihak tanpa penjelasan dan transparansi, menurutnya tidaklah benar.
“Sudah sangat jelas sistem remunerasi di RSUD Hajjah Andi Depu, ada TPJP dan TPK, jadi bukan sepihak dan sudah disepakati poin dan persennya melalui rapat serta sudah dilakukan sosialisasi pembagiannya. Jadi saya kira sudah sangat transparan dan tidak ada yang perlu dipermasalahkan,” ujar dr. Adriansyah.
Adapun tenaga medis yang dikatakan dipaksa bekerja dalam tekanan tinggi serta hak-haknya tidak dipenuhi, dr. Adriansyah Amri, Sp.OT menyampaikan bahwa, “Sepertinya semua Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) tidak ada yang merasa dipaksa bekerja. Kalau dalam kondisi sakit, tidak pernah dipermasalahkan, pun mengajukan izin terkait keperluan keluarga juga diberikan izin, bahkan kalau ada kebutuhan perjalanan dinas juga diberikan SPPD, walaupun nilainya sudah disesuaikan dalam rangka efisiensi.”
“Sebelum pembagian jasa tenaga medis, dilakukan konfirmasi ulang untuk persetujuan atas jasa yang akan didapatkan masing-masing tenaga medis, sehingga sudah sangat transparan dan bila sudah ada persetujuan baru dilakukan pembayaran dengan transfer ke rekening tenaga medis yang dimaksud,” pungkas dr. Anita menutup statemennya. (Rls/ T.S)