PemerintahanPolewali MandarSulawesiSulawesi Barat

Beroperasi di Luar Jam yang Ditentukan, Pemda Polman Takut ?, Alfamidi Super Polewali Perkasa !

Bidikcelebes.com |Polewali Mandar – Alfamidi Super yang berlokasi di Jalan Andi Depu, Polewali, diduga masih beroperasi di luar jam operasional yang telah diatur melalui ketentuan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar. Kondisi tersebut disebut telah terjadi berulang kali dan memunculkan sorotan dari berbagai pihak.

Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar diminta tidak bersikap abai terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Apabila benar terdapat pelanggaran terhadap jam operasional yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 47 Tahun 2022 yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2024 dan
Surat Edaran Bupati Polman No. 17 Tahun 2022 serta Hasil RDP di DPRD Polman Tahun 2025 lalu, Maka penegakan aturan seharusnya dilakukan secara konsisten tanpa membedakan pelaku usaha.

Muncul pula pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai ketegasan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan. Mereka mempertanyakan apakah tidak adanya tindakan tegas disebabkan oleh faktor lain, termasuk adanya dugaan keterkaitan pemilik gedung dengan pihak tertentu.

Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melalui instansi yang berwenang segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran jam operasional tersebut. Apabila terbukti melanggar, sanksi administratif hendaknya diberikan sesuai ketentuan yang berlaku agar tercipta kepastian hukum dan perlakuan yang sama bagi seluruh pelaku usaha.

Jam Operasional Toko Swalayan/Toko Moderen juga diatur dalam Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Perdagangan.

(Visited 13 times, 1 visits today)
Bagikan